Pembentukan Panwas Pilkada Cacat Hukum
Sabtu, 19 Desember 2009 05:00 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Arif Wibowo mengatakan pembentukan panitia pengawas pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 berdasarkan surat edaran bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah melanggar hukum. Langkah KPU dan Bawaslu itu juga dinilai berpotensi memicu konflik dengan KPU di daerah. Penerbitan surat edaran bersama itu, menurut Arif, menambah alasan untuk penundaan pilkada 2010.
''Pembentukan penwas pilkada, adalah pasal 132 UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Setelah penerbitan UU 22/2007, semua ketentuan di UU 32/2004 yang mengatur penyelenggaraan pemilu, tidak berlaku,'' tegas Arif, Jumat (18/12). Dengan demikian, ujar dia, satu-satunya payung hukum untuk pembentukan panwas pilkada adalah UU 22/2007. Pembentukan panwas dengan menggunakan dasar hukum yang tidak mengacu atau selain ketentuan dalam UU ini, tegas dia, adalah melanggar hukum.
Berdasarkan UU 22/2007, panwas pilkada dibentuk melalui proses seleksi yang dilaksanakan KPU di daerah. Tiga anggota panwas dipilih oleh Bawaslu, setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon hasil seleksi KPU di daerah itu. ''Kewenangan Bawaslu terkait pembentukan panwas pilkada, hanya sebatas uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon yang diajukan KPU di daerah,'' tegas Arif.
Surat edaran bersama KPU dan Bawaslu bernomor 1669/KPU/XII/2009 yang mengatur mengenai pembentukan panwas pilkada, menurut Arif hanya bisa diterapkan ketika materinya tidak bertentangan dengan UU 22/2007. Karena, kata dia, surat edaran tersebut hanya berdasarkan kesepakatan dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
''Jika materinya bertentangan dengan UU 22/2007, maka demi hukum menjadi tidak berlaku. Surat edaran baru bisa dianggap mengikat jika fungsinya adalah mengisi kekosongan hukum dan tentu saja demi hukum SE tidak bisa menegasi dan atau berlawanan dengan ketentuan UU,'' papar dia.
Selain melanggar hukum, Arif juga berpendapat surat edaran itu telah memicu konflik. Karena, kata dia, seluruh KPU di daerah yang terjadwal menggelar pilkada pada 2010, telah melakukan seleksi calon panwas. Bahkan enam nama hasil seleksi sudah diumumkan.
''Berdasarkan komunikasi dan informasi hasil kunjungan ke berbagai daerah,'' ujar dia. Tetapi, imbuh Arif, Bawaslu justru telah melantik anggota panwas, yang bukan hasil seleksi dari KPU di daerah.
Selain akan menempatkan KPU di daerah pada posisi menanggung resiko dan dampak dari langkah Bawaslu ini, kata Arif, KPU di daerah juga rentan digugat karenanya. ''Yaitu rentan digugat oleh para calon yang telah diseleksi KPU di daerah, dan juga rentan menghadapi gugatan untuk kehadiran panwas ilegal,'' ujar dia.
Karenanya, Arif berpendapat surat edaran bersama KPU dan Bawaslu mengenai pembentukan panwas pilkada - dengan mengangkat kembali panwas Pemilu Presiden 2009 - tidak relevan dengan problem pilkada. Justru penerbitan itu menunjukkan KPU dan Bawaslu tidak mampu bekerja profesional dan tidak akuntabel, karena bekerja tidak berdasarkan UU. Hal itu juga merupakan pelanggaran kode etik bagi kedua lembaga.
Menurut Arif, surat edaran bersama itu merupakan bentuk arogansi Bawaslu dan KPU dalam mengendalkan tahapan pilkada. ''Ini bisa menjadi satu lagi alasan mengapa pilkada 2010 harus ditunda, setidaknya sampai ada perubahan UU terkait pilkada tuntas,'' kata dia. ann/kpo
''Pembentukan penwas pilkada, adalah pasal 132 UU 22/2007 tentang penyelenggara pemilu. Setelah penerbitan UU 22/2007, semua ketentuan di UU 32/2004 yang mengatur penyelenggaraan pemilu, tidak berlaku,'' tegas Arif, Jumat (18/12). Dengan demikian, ujar dia, satu-satunya payung hukum untuk pembentukan panwas pilkada adalah UU 22/2007. Pembentukan panwas dengan menggunakan dasar hukum yang tidak mengacu atau selain ketentuan dalam UU ini, tegas dia, adalah melanggar hukum.
Berdasarkan UU 22/2007, panwas pilkada dibentuk melalui proses seleksi yang dilaksanakan KPU di daerah. Tiga anggota panwas dipilih oleh Bawaslu, setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon hasil seleksi KPU di daerah itu. ''Kewenangan Bawaslu terkait pembentukan panwas pilkada, hanya sebatas uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon yang diajukan KPU di daerah,'' tegas Arif.
Surat edaran bersama KPU dan Bawaslu bernomor 1669/KPU/XII/2009 yang mengatur mengenai pembentukan panwas pilkada, menurut Arif hanya bisa diterapkan ketika materinya tidak bertentangan dengan UU 22/2007. Karena, kata dia, surat edaran tersebut hanya berdasarkan kesepakatan dua lembaga penyelenggara pemilu itu.
''Jika materinya bertentangan dengan UU 22/2007, maka demi hukum menjadi tidak berlaku. Surat edaran baru bisa dianggap mengikat jika fungsinya adalah mengisi kekosongan hukum dan tentu saja demi hukum SE tidak bisa menegasi dan atau berlawanan dengan ketentuan UU,'' papar dia.
Selain melanggar hukum, Arif juga berpendapat surat edaran itu telah memicu konflik. Karena, kata dia, seluruh KPU di daerah yang terjadwal menggelar pilkada pada 2010, telah melakukan seleksi calon panwas. Bahkan enam nama hasil seleksi sudah diumumkan.
''Berdasarkan komunikasi dan informasi hasil kunjungan ke berbagai daerah,'' ujar dia. Tetapi, imbuh Arif, Bawaslu justru telah melantik anggota panwas, yang bukan hasil seleksi dari KPU di daerah.
Selain akan menempatkan KPU di daerah pada posisi menanggung resiko dan dampak dari langkah Bawaslu ini, kata Arif, KPU di daerah juga rentan digugat karenanya. ''Yaitu rentan digugat oleh para calon yang telah diseleksi KPU di daerah, dan juga rentan menghadapi gugatan untuk kehadiran panwas ilegal,'' ujar dia.
Karenanya, Arif berpendapat surat edaran bersama KPU dan Bawaslu mengenai pembentukan panwas pilkada - dengan mengangkat kembali panwas Pemilu Presiden 2009 - tidak relevan dengan problem pilkada. Justru penerbitan itu menunjukkan KPU dan Bawaslu tidak mampu bekerja profesional dan tidak akuntabel, karena bekerja tidak berdasarkan UU. Hal itu juga merupakan pelanggaran kode etik bagi kedua lembaga.
Menurut Arif, surat edaran bersama itu merupakan bentuk arogansi Bawaslu dan KPU dalam mengendalkan tahapan pilkada. ''Ini bisa menjadi satu lagi alasan mengapa pilkada 2010 harus ditunda, setidaknya sampai ada perubahan UU terkait pilkada tuntas,'' kata dia. ann/kpo
364 reads
Isi Komentar




