BPK: Pemberian FPJP untuk Bank Century Langgar Peraturan BI
Selasa, 24 November 2009 03:21 WIB
JAKARTA-–Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank Century diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2008. Kesimpulan ini diperoleh dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan kepada DPR, hari ini (23/11). “BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan CAR (rasio kecukupan modal) Bank Century dapat memperoleh FPJP,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Hadi menerangkan, pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century berada dalam posisi negatif 3,53 persen per Oktober 2008. Hal ini, kata Hadi, melanggar kententuan PBI No 10/30 tahun 2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, lanjut Hadi, jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya 83 persen. Padahal, PBI No 10/30 tahun 2008 menyatakan jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.
Setelah memperoleh FPJP tersebut selanjutnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2009 menetapan Bank Century sebagan bank gagal yang berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Dalam rangka penanganan oleh LPS inilah, LPS kemudian mengeluarkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.
BPK hari ini memang memenuhi janji melaporkan hasil audit investigasi Bank Century kepada DPR. Namun dalam laporannya, Hadi mengakui masih ada keterbatasan menyangkut audit aliran dana atas dana talangan yang diberikan BI sebesar Rp 6,76 triliun kepada Bank Century. Atas laporan audit ini, Hadi menyarankan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dalam proses bailout ini. dri/kpo
Hadi menerangkan, pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century berada dalam posisi negatif 3,53 persen per Oktober 2008. Hal ini, kata Hadi, melanggar kententuan PBI No 10/30 tahun 2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif. Selain itu, lanjut Hadi, jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya 83 persen. Padahal, PBI No 10/30 tahun 2008 menyatakan jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.
Setelah memperoleh FPJP tersebut selanjutnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2009 menetapan Bank Century sebagan bank gagal yang berdampak sistemik yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Dalam rangka penanganan oleh LPS inilah, LPS kemudian mengeluarkan dana penyertaan modal sementara (PMS) sebesar Rp 6,76 triliun.
BPK hari ini memang memenuhi janji melaporkan hasil audit investigasi Bank Century kepada DPR. Namun dalam laporannya, Hadi mengakui masih ada keterbatasan menyangkut audit aliran dana atas dana talangan yang diberikan BI sebesar Rp 6,76 triliun kepada Bank Century. Atas laporan audit ini, Hadi menyarankan lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana dalam proses bailout ini. dri/kpo
121 reads
Isi Komentar




