MUI Sesalkan Pernyataan Menkes

MUI Sesalkan Pernyataan Menkes

Selasa, 16 Juni 2009 03:04 WIB
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat menyayangkan dan menyesalkan pernyataan Menkes yang menjamin bahwa vaksin meningitis itu halal dan seolah menuding MUI mengatakan haram tanpa dasar. ''Pernyataan Menkes itu sangat menyakitkan umat Islam. Inilah yang disebut sebagai menteri sekuler," ungkap Ketua MUI K Amidhan di Jakarta, Senin.

"Pernyataan Menkes sama sekali tidak bijak, tidak menghargai agama. Menkes harus mencabut statemennya, mungkin pengetahuan dia terhadap agama perlu di....,'' tegas Amidhan.

Lebih lanjut Amidhan mengatakan, soal halal haramnya sesuatu, termasuk vaksin, itu domainnya MUI dan bukan domain dari Depkes atau Menkes. ''Termasuk vaksin, untuk yang mengatakan halal atau haramnya, itu domainnya atau otoritasnya MUI. Jadi bukan Depkes seperti yang dikatakan oleh Menkesnya,'' ungkap Amidhan. 
''Soal babi itu haram, domainnya MUI, itu sebenarnya tidak hanya MUI. Semua umat Islam, mengetahui kalau babi itu haram. Karena sudah jelas sekali itu di Alquran. Yang jadi persoalan itu justru ada pada vaksin itu. Karena pada hadist Rasulullah jelas dikatakan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas,'' tambahnya.

Amidhan mengakui, bahwa MUI sepakat menegaskan bahwa vaksin meningitis tidak halal, bukannya tanpa dasar. ''MUI ini untuk menetapkan vaksin itu haram atau tidak halal, bukannya tidak berdasar. Kita kan punya auditor, pemeriksa, ahli yang mengetahui itu. kami punya banyak ahli bahkan profesor juga. Ahli kita yang di komisi fatwa itu yang melaporkan bahwa vaksin itu berinteraksi atau berkontaminasi dengan babi,'' kata Amidhan.

Belum lagi menurut Amidhan, justru pengakuan datang dari pihak produsen vaksin dan Depkes, bahwa memang dalam proses produksinya, vaksin meningitis itu bersentuhan atau menggunakan enzim babi. ''Pernyataan dan pengakuan dari mereka inilah yang kemudian menguatkan kami untuk sepakat bahwa vaksin meningitis itu tidak halal,'' katanya. 

Menurut Amidhan, pihak MUI sendiri belum memfatwakan, karena masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi soal kemungkinan tidak diwajibkannya vaksin meningitis tersebut. Ia menambahkan pihaknya banyak mendapatkan sms dari masyarakat yang meminta agar Menkes Siti Fadillah Supari itu untuk mundur dari jabatannya saja. osa/ism
Redaktur:


26 reads

boink, Jumat, 5 Mei 1905, 18:35

emang tuch MenKES Sok Tau, Galak Tapi Bego tuch die

Balas
gatot, Jumat, 5 Mei 1905, 18:35

Sebaiknya menkes lebih bijak dan tidak gegabah bicara karena ini menyangkut keyakinan saya berdoa semoga setelah pilpres tidak ada lagi menteri yang begini

Balas
enjang ali nurdin, Jumat, 5 Mei 1905, 18:35

Semoga Alloh membukakan hati dengan hidayah-Nya kepada mereka yang belum memahami atau lupa tentang halal-haramnya makanan, obat, dan lain-lain.

Balas
eco puruwito, Jumat, 5 Mei 1905, 18:35

Siapa Menkes- Siti Fadilah semua orang tahu siapa dia. Dia orang yang banyak omong tanpa pikir. Masih ingatkan saat dia mengobrol dimana SBY sang Presiden lagi membrikan pidato di forum resmi dan ditegur di forum tsbt. Bahkan disorot TV juga.....

Balas
johndoel, Jumat, 5 Mei 1905, 18:35

Bagi menkes mungkin pengertian halal = tdk mengandung unsur babi. Pdhal sekalipun unsur yg dikandungnya adalah unsur sapi, tetap dipertanyakan bgmn cara menyembelihnya sehingga bisa masuk kategori halal.

Balas
Isi Komentar





atau login dengan Mahaka ID Anda