Jumat 25 Feb 2011 17:21 WIB

Sabtu, Enam Terpidana Kasus Ciketing Dibebaskan

Rep: nuraini/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN---Enam terpidana kasus insiden Ciketing akan dibebaskan pada Sabtu besok (26/2). Mereka yakni Ismail bin Abdullah (29), Dede Tri Sutrisna (24), Panca Rano (26), Khaerul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), dan Kiki Nurdiansyah (19).

“Sabtu besok pukul 08.00, mereka akan bebas dari LP Bulakkapal Bekasi, “ ujar kuasa hukum terpidadana, Shalih Mangara Sitompul, Jumat (25/2).

Menurut Shalih mereka bebas lantaran telah menjalani kurungan penjara selama masa penahanan yakni 5 bulan 12 hari. Sementara sebelumnya, mereka divonis hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari dipotong masa tahanan pada Kamis (24/2) lalu. Mereka dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara terpidana lain yakni Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda akan dibebaskan pada Ahad (27/2). Murhali menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 13 September 2010, sehari setelah insiden Ciketing terjadi.  Dia divonis selama 5 bulan 15 hari dan dinyatakan melanggar pasal 335.

Terpidana lain yang akan dibebaskan kemudian adalah Roy Karyadi (30) dan Supriyanto (26). Meski vonis dua terpidana tersebut sama dengan vonis tujuh terpidana tersebut, keduanya baru akan dibebaskan seminggu kemudian. “Masa penetapan terdakwa masing-masing terpidana berbeda sehingga masa tahanan juga beda, “ ungkap Shalih.

Sementara terpidana lain yakni Ade Firman akan dibebaskan dua minggu pasca pembebasan Murhali. Pasalnya, Ade divonis hukuman penjara selama enam bulan dipotong masa tahanan. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 351 tentang penganiayaan.

Terpidana terakhir yang akan dibebaskan yakni Adji Achmad Faisal. Pelaku penusukan terhadap Asia Sihombing Lumban Toruan tersebut dijatuhi vonis tujuh bulan penjara. “Adji akan dibebaskan satu bulan lagi, “ ujar Shalih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement