Senin 21 Feb 2011 15:01 WIB

KPU Tangsel Kembali Digugat

Rep: c03/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT--Forum Koalisi Indonesia Raya Untuk Tangsel menggugat proses pemungutan suara ulang yang dijalankan KPU Tangsel, Senin (21/2). Abdul Rohmani, ketua Forummenyatakan proses itu cacat hukum, karena tidak melaksanakan keputusan MK 124/2009 tentang pembatalan 45 anggota DPRD yang akan mengisi DPRD Tangsel.

Forum Koalisis Indonesia Raya untuk Tangsel terdiri dari 15 partai politik yang berkeinginan mencalonkan kembali pasangan Drs Rahman Sabon Nama dan Ny Sandy Harun sebagai pasangan calon Walikota Tangsel. Setelah adanya amar putusan MK yang menetapkan tambahan 20 anggota DPRD Tangsel, artinya partai kecil yang tidak memenuhi kuota pencalonan, dapat mencalonkan kembali pasangan calon Walikota mereka karena jumlah tersebut telah terpenuhi. "Kita minta KPU menjalankan keputusan MK tersebut, ditambah adanya keputusan MK tentang peninjauan kembali peserta Pemilukada Tangsel," ujar Abdul Rohmani.

Rahman Sabon Nama, Calon Walikota yang diusung ke 12 parpol kecil menegaskan, empat keinginan dari Forum Koalisi Indonesia Raya untuk Tangsel ini. "Pertama kita menginginkan KPU segera melaksanakan putusan MK 124/2009 itu, kedua segera dilantiknya tambahan 20 anggota DPRD Tangsel, ketiga memasukkan pasangan Rahman Sabon Nama dan Sandy Harun sebagai calon Walikota dan Pilkada ulang ini agar ditinjau kembali," tegasnya.

Rahman Sabon Nama juga mengancam akan melaporkan komisioner KPU Tangsel ke Mabes Polri dengan alasan telah melakukan pelecehan kepada salah satu calon dan anggota DPRD yang telah ditetapkan oleh keputusan MK dengan tidak menjalankan keputusan MK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement