Selasa 08 Feb 2011 16:15 WIB

Polisi Mengaku Kesulitan Menindak Penjual Pelat Nomor Modifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) kesulitan menindak penjual pelat nomor kendaraan yang dimofikasi dan tidak resmi karena tidak ada undang-undangnya. "Polisi hanya sebatas mengimbau agar tidak menjual pelat nomor yang dimodifikasi," kata Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Yacob DK di Jakarta, Selasa (8/2).

Yacob mengatakan kewenangan polisi hanya sebatas mengimbau kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan penjualan pelat nomor kendaraan yang tidak resmi. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki kewenangan menertibkan penjualan pelat nomor modifikasi terkait izin usahanya. "Polisi bertindak jika pedagang pelat nomor itu berjualan di tepi jalan yang menyebabkan kemacetan arus lalulintas," ujar Yacob.

Yacob menyebutkan petugas hanya bisa menindak tegas terhadap pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi. Yacob menegaskan polisi akan memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menggunakan pelat nomor modifikasi dan tidak resmi. Polisi memberlakukan tilang di tempat terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Transportasi Darat.

Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diancam pidana penjara selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Polda Metro Jaya mencatat petugas menilang 1.342 kendaraan yang menggunakan pelat nomor modifikasi selama Januari 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement