Selasa 18 Jan 2011 03:59 WIB

Jelang Perhelatan MTQ, Tangerang Gencar Razia Miras

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilwatil Quran (MTQ) tingkat Kota Tangerang, petugas Kecamatan Periuk gencar melakukan razia penjualan minuman beras, terutama di lokasi objek wisata Situ Bulakan.

"Dalam sepekan saja kami dua kali operasi penertiban penjualan minuman keras, dan yang menjadi sasaran utama yakni para pedagang di sekitar Situ Bulakan," kata Camat Periuk Kota Tangerang, Engkos Zarkasi, di Tangerang, Senin (17/1).

Kecamatan Periuk ditetapkan sebagai tuan rumah MTQ tingkat Kota Tangerang, yang akan digelar pekan depan, dan rencananya dibuka Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Penginstensifan penertiban itu, kata dia, selain menghadapi MTQ, juga karena penjualan minuman keras di wilayah tersebut sudah dalam tahap memprihatinkan dan meresahkan masyarakat, terutama yang memiliki anak usia remaja.

Para pedagang yang berada di sekitar situ (rawa) itu diduga menjual secara sembunyi kepada pelajar pada waktu tertentu sehingga sulit untuk dipantau dan ditertibkan. Para orang tua siswa setempat merasa resah terhadap keberadaan pedagang yang menjual minuman keras tersebut. Namun, kegiatan penjualan setiap Sabtu malam terus meningkat di sekitar obyek pariwisata tersebut.

Terkait dengan hal itu, para orang tua siswa akhirnya melaporkan masalah penjualan minuman keras itu ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim melalui pesan singkat (SMS). Menurut dia, dasar dari operasi penertiban penjualan miniman tersebut yakni Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol.

Semula operasi penertiban dilakukan sekali dalam sepekan, namun belakangan jumlah pedagang terus bertambah. Engkos mengatakan, setiap kali operasi penertiban, maka tidak ditemukan pedagang miniman di sekitar Situ Bulakan yang menjual minuman keras, diduga informasi adanya razia itu sudah diketahui penjual.

Belakangan ini, katanya, belasan pedagang tertangkap menjual minuman keras, maka akhirnya diberikan surat peringkatan untuk tidak menjual kembali, bila diulang, diproses secara hukum dan dikenakan denda.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement