Selasa 21 Dec 2010 23:39 WIB

Truk Hanya Boleh Lewat Jam 22.00-05.00 WIB, di Jakarta

Rep: c22/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta ingin membatasi operasional truk besar di jalan-jalan Jakarta. Pemprov mengusulkan jam operasional truk tersebut dibatasi. Namun belum ada tanggapan dari Kementerian Perhubungan maupun Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Rencananya, operasional truk hanya boleh sejak pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB. Di luar batas ini, truk dilarang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan usulan terhadap pembatasan waktu operasional truk telah dilayangkan pihaknya ke Kemenhub dan Dirjen Bina Marga  sejak sebulan lalu.

“Kami  telah kirimkan surat hampir sebulan lalu namun belum juga ada tanggapan,” ungkap Pristono. Padahal, lanjutnya, dengan penerapan kebijakan tersebut diprediksi akan mampu mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Terutama di jam sibuk, yakni di pagi dan sore hari.

Sejauh ini, pembatasan terhadap angkutan berat masih berupa larangan melintas di jalan protocol dan arteri. Sedangkan untuk aturan jam operasional belum ada. Menurut Pris, jika tidak terkendalinya jam operasional kendaraan berat membuat angkutan berat bisa bebas berlalu lalang setiap saat.

Menurutnya, keberadaan container yang beroperasi saat ini banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Dari uji kelayakan untuk angkutan barang dengan total sekitar 14 ribu kendaraan, diduga ada 30 persen yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Sedangkan dari 70 persen yang memiliki surat lengkap, ternyata 50 persennya sudah tidak layak jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement