Sabtu 11 Dec 2010 07:26 WIB
Sengketa Pilkada Tangsel

Gugatan Dikabulkan, Pendukung Arsid-Andre Syukuran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Simpatisan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Arsid-Andre Taulany, menggelar syukuran pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengambulkan gugatan pasangan itu, dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada pilkada di daerah tersebut.

"Malam ini kita akan syukuran di Media Center di Villa Dago, sebagai bentuk syukur dengan dikabulkannya gugatan oleh MK," kata ketua tim pemenangan kemenangan pasangan Arsid-Andre Basri di Tangerang, Jumat.

Selain menggelar syukuran, para pendukung Arsid-Andre juga akan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat, agar pada pencoblosan ulang, pasangan itu memperoleh suara terbanyak. "Saat ini putusan sudah jelas bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang. Berarti kita harus ikat kembali jalinan kekeluargaan. Karena, tidak ada kegiatan kampanye nantinya," katanya.

Mengenai jumlah masyarakat yang akan hadir, menurut dia, warga dati tujuh kecamatan dipastikan akan berdatangan, apalagi sepekan menjelang putusan tim juga mengadakan salat istighosah. "Ulama dan tokoh masyarakat serta warga umum akan berkumpul. Kita akan menyamakan visi dan misi untuk menguatkan saat pemungutan suara ulang nanti," katanya.

Mahkamah Konstitusi, memutuskan pemungutan suara ulang dan membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Pencoblosan ulang itu, harus dilaksanakan KPU Tangsel paling lambat 90 hari setelah putusan dikeluarkan. Hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditepakan KPU Tangsel pada 17 November 2010, menyebutkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Danvie menempati urutan pertama dengan 188.833 suara.

Pada urutan dua ditempati pasangan Arsid-Andre dengan meraih 187.778 suara, kemudian Yayat-Norodom 22.640 suara, Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement