Jumat 10 Dec 2010 00:57 WIB

Ditjen Pajak: Pajak Warteg Bukan Pajak Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penegasan bahwa pajak warung tegal (Warteg) bukan merupakan pajak pusat tetapi merupakan pajak daerah. "Pajak Warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat cq Direktorat Jenderal Pajak, akan tetapi merupakan pajak daerah (bagian dari pajak restoran) yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola Ditjen Pajak Kemenkeu. Dikemukakannya bahwa yang tergolong sebagai jenis pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai.

Seluruh penerimaan jenis pajak pusat, lanjut dia, masuk dalam APBN. Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, di mana yang tergolong sebagai jenis pajak daerah antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan. Seluruh penerimaan jenis pajak daerah masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan.

Namun terhitung mulai 1 Januari 2011, jenis pajak BPHTB akan dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan untuk jenis pajak PBB sektor perdesaan dan perkotaan akan dikelola oleh pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2013, Ini sesuai dengan amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, katanya.

"Masyarakat perlu tahu mana yang dimaksud pajak pusat dan mana yang termasuk pajak daerah. Harapannya agar mereka dapat memberikan masukan, saran dan pertimbangan ke tempat yang seharusnya," kata Iqbal.

Ia juga menambahkan bahwa wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya menganut prinsip "self assessment", yaitu pajak yang dibayar terlebih dahulu dihitung dan diperhitungkan sendiri oleh wajib pajak. "Untuk itu Ditjen Pajak menghimbau agar semua wajib pajak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Iqbal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement