Sabtu 04 Dec 2010 06:55 WIB

Bawa Senjata Api, Warga Yogyakarta Ditangkap Polisi

Rep: C32/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Metropolis Tamansari, Jakarta Barat mengamankan seorang warga Yogyakarta yang kedapatan membawa senjata api di Taman Fatahilla, Kamis (2/12) malam.

Pelaku bernama Suranto (42) warga Kampung Grogol VII RT 02 RW 014 Kelurahan Parangtritis Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dalam operasi pekat disekitar Kota Tua Jakarta Barat, polisi menemukan pelaku sedang tertidur didepan museum sejarah Jakarta. Saat itu petugas memeriksa pelaku dan menemukan senpi yang diletakkan pada pinggangnya.

" Operasi sekitar pukul 22.30 WIB, senpi yang dibawanya ilegal," ujar Ajun Komisaris Besar A Supriyadi, Jumat (3/12).

Pelaku dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang membawa senpi tanpa hak dimuka umum. Ancaman hukum pidana minimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement