Jumat 12 Nov 2010 05:08 WIB

Pemilukada Kota Tangsel Lahirkan Pemimpin Minoritas

Rep: c25/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Pemilukada Kota Tangsel, Sabtu (13/11), mendatang akan melahirkan pemimpin minoritas. Karena, pasangan calon pemenang pemilukada ini hanya membutuhkan 30 persen suara dari perkiraan 50  hingga 60 persen warga yang memberikan partisipasi politiknya.

Menurut pengamat politik dari FISIP UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, berdasarkan keputusan KPUD Kota Tangsel, DPT (Daftar pemilih tetap) pada pemilukada ini mencapai 732.195 jiwa. Jika perkiraan partisipasi politik warga hanya sekitar 50 hingga 60 persen, maka jumlah warga yang memberikan suara hanya sekitar  300 –an ribu suara. “Artinya pasangan calon walikota dan wakil walikota pemenang harus mendapatkan 30 persen suara atau sekitar 120-an ribu suara saja,” ujar Zaki kepada Republika, Kamis (11/11).

Menurutnya, pemenang pemilukada Kota Tangsel itu diibaratkan seperti kemenangan bagi kaum minoritas atau warga yang memilih pasangan calon yang menjadi pemenang itu.  Zaki mengatakan, kemengan itu adalah kemenangan semu. Padahal, pemenang sesungguhnya pada pemilukada itu adalah kaum golput atau warga yang tidak memberikan hak suaranya kepada pasangan calon manapun.“Jumlah suara terbesar pada pemilukada itu adalah suara yang tidak ada atau warga yang tidak memilih,” katanya.

Zaki mengatakan, kasus seperti itu disebut sebagai “Crisis Participant” atau keringnya antusiasme warga kepada politik. Kasus seperti itu sangat mempengaruhi  legitimasi dari pemenang. Artinya, secara formal dan sesuai undang-undang pasangan calon itu menang. Namun, secara moral kemenangan itu dipertanyakan karena sedikitnya warga yang memilih pasangan itu.

Menurut Zaki, warga yang tidak ikut memilih calon manapun disebabkan karena mereka tidak percaya dengan kapabilitas masing-masing pasangan calon. Selain itu, juga disebabkan karena kejenuhan warga kepada ajang pemilu yang selalu melahirkan pemimpin namun tidak memberikan kebaikan bagi warga pemilih itu sendiri.

Analisa Zaki  itu diperkuat data Pemilukada 2008- saat tujuh kecamatan, yang saat ini menjadi bagian Kota Tangsel, terbagi menjadi bagian Kabupaten Tangerang. Tujuh kecamatan itu adalah Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Setu, Pamulang, dan Pondok Aren.

Jumlah pemilih di tujuh kecamatan, yang terdaftar dalam DPT KPUD Kabupaten Tangerang, berjumlah 668.452 jiwa, tapi yang meng-gunakan hak pilih hanya 383.577 atau hanya 52,63 persen. Pemilukada Kabupaten Tangerang, yang diselenggarakan Ahad, 20 Januari 2010 itu dituding sebagai penyebabnya.

Saat ini, KPUD Kota Tangsel telah menentukan DPT warga yang berhak memberikan hak suaranya saat pemilukada Kota Tangsel,. Jumlah pemilih di tujuh kecamatan itu saat ini menjadi 732.195 jiwa, terdiri atas laki-laki dan wanita. Angka itu sudah termasuk 1.061 jamaah haji Kota Tangsel dan 152 orang narapidana yang dipastikan kehilangan hak suaranya.

Ketua KPUD Kota Tangsel, Iman Perwira Bachsan mengatakan, secara hitungan angka analisis itu memang benar. Tetapi, tidak serta merta pasangan calon yang memenangkan pemilukada Kota Tangsel itu tidak layak disebut sebagai pemimpin minoritas atau pemimpin warga yang telah memilih pasangan itu. “Bagaimanapun mereka tetap sah dan legal menjadi pemimpin Kota Tangsel,” kata Iman kepada Republika, Kamis (11/11).

Menurut Iman, warga yang tidak memberikan hak suaranya kepada pasangan calon manapun  bukan berarti tidak mengakui mereka sebagai pemimpin. Karena, tidak memberikan dukungan ataupun memilih setiap pasangan calon adalah bentuk sikap dan suara politik mereka juga.

Iman mengatakan, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, meskipun pasangan calon yang memenangkan pemilukada itu hanya mendapat sedikit suara, mereka tetap bisa disahkan menjadi pemimpin di Kota Tangsel. Suka atau tidak suka, bagi seluruh warga Kota Tangsel yang memilih ataupun tidak memilih pasangan calon pemenang harus mengakui bahwa pasangan itu harus tetap melanjutkan tugasnya selaku pengemban amanah dari seluruh Kota Tangsel. “Bagaimanapun roda pemerintahan di kota pemekaran ini harus berjalan tidak peduli pemenang pemilukada itu mendapat banyak ataupun sedikit suara,” kata Iman.

Pemilukada Kota Tangsel, Sabtu (13/11) mendatang merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah Kota Tangsel memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang tahun 2008 lalu. Sejak dua tahun berdiri, Kota Tangsel dipimpin oleh dua orang Pjs (Penjabat Sementara) Walikota Tangsel. Yaitu, HM Shaleh yang memimpin periode Januari 2009 hingga Juli 2010 dan Eutik Suarta periode Juli 2010 hingga Januari 2011.

Pemilukada ini akan memilih walikota dan wakil walikota definitive. Adapun pasangan calon yang akan memperebutkan kedua jabatan penting itu adalah pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, Rodhiyah-Sulaeman Yasin, Arsid-Andre Taulany, dan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement