Jumat 27 Aug 2010 08:48 WIB

Terdakwa Penista Agama Minta Diampuni

Rep: C32/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Terdakwa kasus penistaan agama di Kota Bekasi, Abraham Felix Grady (16), minta diampuni dan dibebaskan.

Terdakwa mengajukan surat permohonan pengampunan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda pembelaan terdakwa, Kamis (26/8). Jaksa penuntut hukum menuntut Felix, sapaan akrab terdakwa, dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Felix terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156A hurup A KUHP, tentang penodaan agama. Pada surat permohonan itu, Felix memohon maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan, terutama umat islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bekasi.

Felix mengaku menyesal dengan kelakuaannya yang terbukti telah menistakan agama. Terdakwa berfoto dengan pose menginjak Alquran sambil mengacungkan jari tengahnya, foto itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus pada Juni 2010.

Akibat dari perbuatannya yang dianggap hanyalah gurauan itu, Felix dikeluarkan dari sekolahnya di SMAN 5 Bekasi, dan keluarganya menanggung malu. "Saya mohon majelis hakim membebaskan saya agar saya bisa melanjutkan sekolah saya lagi" kata Felix dalam surat permohonannya itu.

Orangtua terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf. Ayah terdakwa, Samrick P Tampubolon, dalam surat permohonannya meminta agar dia diberikan kesempatan untuk mendidik anaknya lebih baik lagi. "Perbuatan itu diluar dugaan kami selaku orangtuanya" tulis Samrick dalam surat itu.

Sidang lanjutan kasus itu dipimpin majelis hakim Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin berlangsung tertutup. Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Raharto mengatakan tuntutan hukuman terdakwa telah melalui pertimbangan hal yang maringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang memberatkan terdakwa terbukti melakukan penodaan agama. sementara yang meringankan terdakwa masih anak-anak, terdakwa tidak memiliki motif apapun terhadap perbuatannya hanya ujntuk bergaya, dia menyesali perbuatannya, dan telah dikeluarkan dari SMAN 5 Kota Bekasi dan terdakwa masih bisa didik menjadi lebih baik.

Sementara barang bukti yang telah disita, berupa Alquran dikembalikan ke SMA N 5, dan telpon selular yang digunakan memotret Felix dikembalikan kepada pemiliknya Qivani Lumanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement