Jumat 13 Aug 2010 05:23 WIB

Meski Dilarang, Penjualan Petasan di Jakarta Tetap Marak

Rep: Muhammad Fakhruddin / Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebagaimana jamaknya setiap memasuki Ramadhan, penjual petasan mulai marak. Kendati sering dirazia, namun mereka tidak jera lantaran keuntungan yang bisa diraih mencapai dua kali lipat.

Di sejumlah titik di ibu kota Jakaarta kerap dijadikan tempat mangkal pedagang petasan musiman, seperti di depan Pasar Kramat Jati, depan Mal Kramat Jati Indah, Stasiun Tanah Abang, Kota, Pasar Regional Jatinegara, Pasar Pagi, Stasiun Manggarai, Terminal Pulogadung, dan Terminal Kampung Rambutan. Pedagang seringkali menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk menjajakan barang dagangannya.

Para pedagang menjajakkan barang dagangannya dengan menggunakan gerobak kecil yang diberi roda di bawahnya. Hal ini untuk memudahkan mereka, jika sewaktu-waktu aparat keamanan datang merazia.

Selain itu, di dalam grobak terdapat sebuah tempat penyimpanan tersembunyi. Di dalam lemari inilah pedagang petasan diduga menyimpan petasan yang mempunyai daya ledak cukup besar jika dibandingkan petasan yang dipajang.

Modal yang dikeluarkan untuk memulai bisnis petasan juga tidak sedikit. “Sekitar Rp 3 juta, itu pun baru sedikit,” kata Mustafa, salah seorang pedagang petasan di depan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/8).

Mustafa mengatakan, menjual petasan dan kembang api mulanya hanya coba-coba, namun setelah dijalani dengan serius, ternyata keuntungannya mencapai dua kali lipat dari modal yang telah dikeluarkan. Mustafa mengaku tidak takut dengan adanya razia. Dia berasalan, petasan yang dijualnya bukan jenis yang memiliki daya ledak yang membahayakan. “Yang tidak boleh itu, petasan yang terlalu mengagetkan orang,” kata Mustafa.

Dijelaskan Mustafa, petasan yang dia jual, kebanyakan adalah produk impor. Bagi sebagian warga Jakarta membunyikan petasan di bulan puasa telah menjadi tradisi meski mengganggu lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Effendi Anas, menyatakan sesuai undang-undang, peledakan petasan dilarang karena termasuk kategori barang mudah terbakar yang berbahaya.  

Menurut Effan, panggilan akrab Effendi Anas, satpol PP tidak akan segan untuk menindak warga  yang kedapatan membawa petasan. “Kita akan langsung menyita barang berbahaya tersebut,” sambungnya. Langkah tegas ini dinilai efektif dalam menekan peredaran petasan di Ibu Kota. Indikasi tersebut, terlihat dari data sepanjang tahun 2007 hingga 2009 sudah ada trend penurunan penyebaran petasan di ibu kota.

Selama ini, petasan yang terkena razia disita petugas Satpol PP DKI langsung diserahkan ke polres atau polsek setempat untuk segera dimusnahkan. Sedangkan sanksi bagi penjual dan pengedar petasan akan diproses oleh kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement