Kamis 12 Aug 2010 06:48 WIB

Polisi Sita Mesin Jackpot di Sebuah Ruko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polsek Metro Jatinegara menyita tiga mesin judi Jackpot di Rumah Toko (Ruko), Jl. Kampung Jembatan, RT 012/06, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. "Pemilik mesin Jackpot TM (45), hingga kini masih pengejaran polisi, "kata Kapolsek Metro Jatinegara Komisaris Polisi Sriyanto, di Mapolsek Metro Jatinegara, Jakarta, Rabu (11/8).

Dia mengemukakan, polisi berhasil menyita tiga mesin jackpot berdasarkan hasil laporan warga. "Warga merasa resah dengan keberadaan mesin judi tersebut, katanya.

Dari hasil laporan tersebut, katanya, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. "Polisi berhasil menyita tiga buah mesin jackpot. Sayangnya pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi, "ujarnya. Mengenai pelaku, hingga kini, katanya, polisi masih melakukan pengejaran.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement