Selasa 03 Aug 2010 02:52 WIB

Kegiatan Ormas Harus Sesuai Izin Polisi

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setiap kegiatan organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta harus memiliki izin dari kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Polda Metro Jaya lewat juru bicaranya, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, kegiatan ormas di tengah masyarakat harus memiliki izin guna mengantisipasi gangguan keamanan. Dia merujuk pada kasus bentrok antara ormas di Rempoa, Tangerang Selatan, Sabtu (31/7) sore.

Menurutnya, kegiatan ormas, terutama yang berbentuk iring-iringan kendaraan perlu perizinan ketat. ''Harus dilihat bentuk acaranya. Kalau iring-iringan ada batasan jumlah. Dan juga harus mematuhi aturan lalu lintas,'' ujar Boy kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/8).

Selain mengatur kegiatan iring-iringan, polisi akan mengawasi pemasangan bendera kedua ormas di sejumlah tempat di Jabodetabek. Diduga kuat, bentrok antara FBR dan warga di Rempoa dipicu sengketa pemasangan bendera. ''Pemasangan bendera harus sesuai penempatannya dan memiliki izin dari pemerintah setempat,'' jelas Boy.

Namun, Boy membantah bentrok antara ormas disebabkan insiden pemasangan bendera. ''Belum dapat dipastikan. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus bentrokan tersebut,'' ungkapnya.

Bentrok yang terjadi antara ormas FBR dan warga terjadi pada, Sabtu (31/7) sore. Akibat bentrok ini, jatuh korban luka dari kedua kelompok. Polisi sendiri telah menetapkan 23 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement