Jumat 28 May 2010 02:43 WIB

APBD Bisa Digunakan Untuk Membayar Ganti Rugi

Rep: C25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Pemkot Tangerang untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Cina Benteng yang akan digusur disesalkan Anggota Komisi II DPR RI,Basuki Tjahja Purnama.

Ia juga mempertanyakan ihwal anggaran yang tidak tersedia untuk memberikan ganti rugi. Menurut Basuki, Walikota bisa memanfaatkan APBD untuk membayar ganti rugi.

APBD 2010 bisa digunakan sebagai ganti rugi asal mendapat persetujuan dari DPRD setempat. "Asal DPRD-nya setuju, tidak masalah," ucapnya.

Selain itu, sambung Basuki, jika Pemkot Tangerang serius untuk membayar ganti rugi, Pemkot Tangerang bisa mencari dana bantuan sebagai dana penunjang bagi warga.

Menurutnya Basuki, tindakan menggusur ratusan rumah warga tanpa memberikan ganti rugi merupakan tindakan yang tidak bisa diterima. Sebab, warga membangun dengan hasil jerih payah mereka selama bertahun-tahun.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Tangerang sendiri meminta Pemkot Tangerang agar membangun Rusunami sebelum melakukan penggusuran. Supardi, anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang, mengatakan, membangun rusunami terlebih dahulu lebih bijak daripada sekedar mengeksekusi ratusan rumah yang telah mendiami kawasan tersebut selama puluhan tahun.

"Jangan seperti memotong rumput, sehabis dipotong keesokan harinya tumbuh lagi," ucapnya melakukan perumpamaan jika Pemkot Tangerang hanya bisa melakukan penertiban saja.

Oleh karena itu, ia meminta penertiban tersebut ditunda selama dua atau tiga tahun sambil menunggu relokasi atau rusunawa selesai dibangun yang diperuntuikkan untuk warga yang rumahnya terkena eksekusi penertiban.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, sambung Supardi, saat ini pihaknya telah berencana untuk menanggarkan dana APBD 2011 untuk pembangunan relokasi atau rusunawa tersebut. "Namun, jumlahnya belum bisa kami tentukan saat ini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement