Selasa 25 May 2010 04:48 WIB

Sudirman-Thamrin, Lahan Subur Industri Reklame

Rep: C14/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kawasan Sudirman Thamrin, rupanya menjadi sentra pemasangan media luar ruang di DKI Jakarta. Sterilisasi reklame di kawasan ini, selain mengurangi pendapatan Pemprov DKI Jakarta, juga akan mengancam para pengusaha reklame.

Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Asperindo), Sudaryono, mengatakan penerapan sterilisasi pajak reklame dapat mengurangi omset pengusaha reklame di Jakarta hingga 40 persen. Diakuinya pengusaha reklame khawatir, sterilisasi kawasan dapat mengurangi pendapatan mereka.  ''Karena selama ini hampir lebih dari 40 persen pendapatan pengusaha berasal dari pemasangan reklame di kawasan tersebut,'' ujarnya.

Karenanya, Sudaryono berharap agar penerapan titik reklame baru nantinya ditentukan di lokasi yang sangat strategis, sehingga penurunan omset mereka bisa tercover. “Ada beberapa kawasan lainnya yang juga cukup strategis, tapi tidak setinggi nilai ekonomisnya dibandingkan kawasan Sudirman-Thamrin ini,” ujar Sudaryono.

Sedangkan Ketua Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Aip Syarifudin, mengatakan selaku penyelenggara usaha reklame, rencana penerapan sterilisasi tersebut merupakan upaya yang positif untuk penataan ruang di Jakarta. Akan tetapi, menurutnya, perlu ada kebersamaan antara pengusaha agar tidak ada persaingan yang tidak sehat sehingga iklim usaha bisa tetap kondusif. “Diharapkan ini tidak menimbulkan sistem hit and run yang dilakukan pengusaha, agar persaingan bisa sehat,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya sterilisasi tersebut, Pemprov DKI melarang adanya reklame di aset milik daerah seperti jembatan penyebrangan orang, dan pos polisi. Karena, ada juga reklame yang terpasang di aset milik swasta ataupun di aset milik pemerintah pusat. Untuk ini, Pemprov DKI hanya mengatur pemasangan reklame di aset milik DKI.

Realisasi sterilisasi diperkirakan baru akan tercapai pada pertengahan 2011, atau ketika seluruh izin reklame di kawasan tersebut habis masa waktunya. Jika masa izin berakhir, maka pengusaha diwajibkan untuk menurunkan sendiri reklamenya, atau pemprov akan menurunkan paksa reklame tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani, mengatakan konsep sterilisasi mengadopsi dari konsep yang diterapkan dari kota-kota besar di negara lain. Tujuannya, kata dia, untuk menata kawasan agar lebih tertata dan lebih cantik dari sisi tata ruangnya. “Tapi tidak steril sama sekali, karena reklame atau spanduk masih bisa dipasang di gedung yang sedang melaksanakan kegiatan tertentu,” ujar Sarwo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement