
JAKARTA--Belum menggunakan helm SNI? Lebih baik segera ganti helm anda. Penggunaan helm SNI resmi diberlakukan hari ini, meski bagi pengendara sepeda motor yang belum menggunakan helm tersebut belum akan ditilang.
Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Sungkono pada Kamis, (1/4). “Hari ini masih tahap sosialisasi penggunaan helm SNI,” ujarnya.
Ia mengatakan petugas dilapangan hanya akan memberikan informasi kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar. “Mereka belum akan ditilang,” tambahnya.
Ia mengatakan petugas ditempatkan di lokasi strategis di Jakarta Barat seperti lampu merah Grogol dan Tomang. “Petugas memang diturunkan di lokasi tersebut dan bertugas memberikan informasi penggunaan helm,” katanya.
Teknisnya, jika ada para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI hanya diarahkan ke tepi jalan dan diberikan informasi mengenai peraturan baru lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 10 April mendatang.
“Jika sampai batas yang telah ditentukan masih ada pelanggaran, maka sanksi akan dikenakan,” katanya. Adapun sanksi yang diberikan antara lain peringatan, teguran, hingga penilangan dan kurungan selama satu bulan.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI.
Logo SNI yang dimaksud UU tersebut yakni terletak pada bagian belakang hingga samping kiri helm. Untuk logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta melainkan berupa cetak timbul atau emboss.
Berdasarkan pantauan Republika, masih banyak pengendara motor yang belum menggunakan helm tersebut. Keluhan utama adalah mahalnya helm SNI di pasaran. Untuk mendapatkan satu, pengendara sepeda motor harus merogoh kocek lebih dari Rp100 ribu.
Selama ini, penggunaan helm yang bukan standar mengakibatkan cidera bahkan sangat serius ketika terjadi kecelakaan. Setiap tahun, kecelakaan lalu lintas semakin meningkat. Pada 2007 tercatat kecelakaan mencapai 4.900 kasus. Pada tahun berikutnya mengalami kenaikan mencapai angka 5.898 kasus. Sedangkan pada 2009 mencapai 6.609 kasus.
Sedangkan, korban kecelakaan di Indonesia telah mencapai sekitar 30 ribu orang. Parahnya, satu dari tiga orang korban atau 88 persen kecelakaan sepeda motor mengalami cidera serius di kepala. Sebanyak 66,7 persen korban berumur antara 20 – 39 tahun dan 65 persen korban meninggal adalah pengguna sepeda motor. (c22)
tahun ini helm SNI, berikutnya : ban luar&dalam SNI, kaca spion SNI, velg SNI, jaket pengendara sepeda motor SNI, sepatu boot pengendara sepeda motor SNI, dan masih banyak lagi barang lagi yang bisa di "SNI"-sasikan. Sadar bung ini birokrasi pemerintah utk. meraup pemasukan melalui BSN(badan standar nasional).
BalasSetujuuuu aku juga baru beli helm SNI.
Balasuntuk kepolisian, perusahaan motor, asuransi dsb.
saran aku mending adain bagi2 helm gratis yang berlogo SNI.
sekalian promosi juga sekalian membantu pengendara yang kurang mampu membeli helm tersebut.
@syawaril.nuris: Kalo anda lapar apakah anda akan diam saja atau ikhtiar tuk dpt makan?.. Sesungguhnya muslim itu berusaha dan berdoa, baru tawakal kpd Allah. Dan Helm SNI hanyalah bentuk ikhtiar, urusan mati hanyalah Allah yg tahu.
BalasWah kebijakanya bagus, tapi kalo yang dipakai helem SNI dengan logo timbul (emboss) apa tidak merugikan konsumen? Helm dengan logo timbul mulai beredar di pasaran kan baru-baru saja, sedangkan sudah banyak penggunaan helm standar SNI tapi belum berlogo timbul, apa mau dibuang begitu saja?
Balasuntuk helm standar impor misal stadar DOT, SNELL,M2000 bahkan E05 gimana dong pak polisi?apakah berSNI semua?harusnya masyarakat lebih dijelaskan tentang hal ini,
Balas