Hati-hati Beli Tanah di Jakarta Selatan

Jumat, 12 Maret 2010 03:59 WIB
JAKARTA--Pemerintah Jakarta Selatan meminta masyarakat untuk hati-hati saat membeli tanah di wilayah ini. Menurut Kepala Seksi Penertiban, Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan (P2B), Jaksel, Sugiyarto, Kamis (11/3), jangan sampai setelah terbeli, sesal datang kemudian. Karenanya ia menyarankan sebelum transaksi, sebaiknya mengecek terlebih dahulu peruntukan tanah tersebut di Dinas Tata Kota Jaksel. “ Masyarakat sebaiknya ikuti prosedur yang ada, lalu mengecek dulu peruntukannya. Setelah itu dilihat apakah berada di Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau tidak,” kata Sugiyarto. Ia mengatakan warga harus mulai teliti sebelum membeli. Jangan sampai setelah dibangun, disegel P2B karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang. “ Kan jadinya sia-sia,” tambahnya lagi. Hal senada juga diakui Kasi P2B Kecamatan Jagakarsa, Elizabeth Ratu. Menurutnya, tanah di wilayah Jagakarsa banyak diperuntukan untuk daerah resapan air dan jalur hijau. “ Jadi penting untuk masyarakat yang membeli memeriksa dulu peruntukan bangunan yang ada,” kata Elizabeth. Selain itu, ia pun menekankan pentingnya mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun sesuatu. “ Ini menunjukan masyarakat menaati peraturan yang ada,” ujarnya. Sementara itu, di kesempatan yang sama P2B Jaksel melakukan pembongkaran terhadap sebuah bangunan yang menyalahi izin tata ruang di Jalan Lenteng Agung Raya ,RT 11, RW 8, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, tepat di depan stasiun Universitas Pancasila, Jaksel. Bangunan ini dibongkar karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 1997, didirikan di atas GSB, dan tak memiliki izin IMB.
Redaktur: Siwi Tri Puji B


59 reads

Isi Komentar





atau login dengan Mahaka ID Anda