
BEKASI-—Sedikitnya 5 hektare aset berupa hamparan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi, Jabar hilang setiap tahunnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi aset daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Sutryono, mengatakan terdapat sekitar 1 juta meter persegi hamparan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, yang tersebar di berbagai wilayah, belum tercantum dalam neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibat tidak dimasukkannya aset berupa lahan ini, kata Sutryono, Rabu (13/1), Pemkot Bekasi hanya mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Data aset yang dimiliki Pemkot Bekasi, tuturnya, belum valid. Menurut Sutryono, tidak terdatanya aset daerah secara akurat, lantaran lemahnya sumberdaya manusia yang ada di dinas terkait di lingkungan Pemkot Bekasi. Bahkan, ujar Sutryono, petugas yang mengurusi aset daerah banyak belum mengetahui batas-batas tanah milik Pemkot Bekasi. “Sehingga penyerobotan tanah oleh warga terus terjadi. Diperkirakan 5 hektar lahan milik Pemkot Bekasi hilang tiap tahun,” ungkapnya.
Aset daerah berupa tanah yang hilang, kata Sutryono, kebanyakan merupakan pemisahan Kota dan Kabupaten Bekasi. “Sebelum penyusutan seperti sekarang, aset daerah yang dimiliki kemungkinan lebih banyak lagi,” tuturnya.
Selain itu, aset daerah yang hingga kini belum terinventarisasi, kata Sutryono, yakni tanah kas desa yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan. Sutryono meminta Pemkot Bekasi untuk segera mengambil tindakan terkait masalah ini.
Jika masalah ini dibiarkan, sambungnya, dikhawatirkan aset daerah akan terus berkurang. “Pemkot harus segera melakukan sertifikasi untuk tanah-tanah tersebut,” cetusnya.
Hal yang sama juga dikatakan Dede Aburachmat, salah seorang tokoh masyarakat Kota Bekasi. Dede mengatakan beberapa aset milik Pemkot Kota Bekasi kini telah berpindah tengan ke pihak swasta. Salah satu contoh, ujar Dede, yaitu bangunan berupa rumah toko yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda.
Ketika dibangun pada 1996, rencananya ruko itu akan digunakan untuk kantor pemerintah daerah, sebelum terjadi pemekaran Kota dan Kabupatan Bekasi. Namun, kenyataannya sekarang, kata Dede, bangunan tersebut malah dijadikan perkantoran milik perusahaan swasta. “Padahal aset itu dibangun dari dana patungan masyarakat,” ungkapnya.