Kamis 24 Feb 2011 19:19 WIB

Kemenhut: Hutan 500 Ha Bisa Dimanfaatkan, tak Sebabkan Deforestasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Lebih dari setengah juta hektare hutan masih dapat dimanfaatkan rakyat untuk perekonomian. Pemanfaat itu tanpa harus mengubah kepemilikan kawasan, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Hadi Daryanto, di Jakarta, Kamis (24/2).

Dalam reforma agraria memang tidak ada redistribusi lahan hutan untuk masyarakat karena hutan dimiliki negara. Sehingga, jelas Hadi, rakyat hanya sebatas memanfaatkan tanpa harus memiliki areal.

Dengan demikian, menurut dia, rakyat dapat memanfaatkan kawasan hutan melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). "UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 1960 (tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 5 Tahun 1967 (tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan) yang sudah direvisi dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 (tentang Kehutanan) memang tidak membolehkan kawasan hutan dimiliki masyarakat."

Selain melalui Hutan Tanaman Rakyat, katanya, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan melalui pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan hutan desa. Saat ini, 634.198 hektare HTR yang sudah dicadangkan Menhut dengan 101.012 hektare di antaranya sudah memperoleh SK IUPHHK-HTR.

Selain itu, menurut dia, sudah ada 80.395 hektare HKM yang dicadangkan dengan 33.261,55 hektare sudah memperoleh SK Menhut dan dari 14.346 hektare hutan desa yang dicadangkan sudah ada 10.310 hektare yang memperoleh SK dari Menhut.

Sekjen menjelaskan, proses IUPHHK untuk rakyat sangat tergantung para bupati. Mereka harus memastikan bahwa rakyat yang mengelola kawasan hutan itu merupakan penduduk di kawasan itu, bukan pendatang. Hadi memastikan pemanfaatan hutan untuk penignkatan ekonomi raktyat ini tidak akan mengakibatkan deforestasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement