Rabu 09 Feb 2011 11:28 WIB

Draf Inpres Dinilai tak Hentikan Deforestasi 7,5 Juta Ha Hutan Alam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hutan alam seluas 7,5 juta hektare terancam mengalami deforestasi. Pasalnya draf Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut tetap membolehkan ratusan perusahaan perkebunan melanjutkan proses perizinannya.

"Greenomics Indonesia menilai, kedua draf Inpres tersebut tetap melanggengkan praktik deforestasi terhadap areal 7,5 juta hektare hutan alam," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (9/2).

Hampir 300 perusahaan perkebunan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri, ujarnya, masih diperbolehkan melanjutkan proses perizinannya untuk mendapatkan izin definitif.

Greenomics Indonesia mengungkapkan  draf Inpres tentang moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut, baik versi yang diajukan oleh Satgas REDD+  maupun yang diajukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, sama-sama tidak dapat menolong konversi hutan alam.

Greenomics Indonesia juga sangat menyesalkan draf Inpres moratorium versi Satgas REDD+ yang dibentuk Presiden Yudhoyono, yang ternyata juga membolehkan hampir 300 perusahaan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri tetap terus jalan untuk mendapatkan izin definitif, yang berdampak pada konversi hutan alam seluas 7,5 juta hektare.

Hutan alam seluas lebih dari 7,5 juta hektare terancam dikonversi, masing-masing 4,5 juta hektare untuk perkebunan sawit dan tiga juta hektare untuk hutan tanaman industri.

"Memang draf Inpres moratorium versi satgas REDD+ mencakup moratorium terhadap hutan primer, sekunder, dan lahan gambut. Namun, draf Inpres versi Satgas REDD+ tersebut tetap tak bisa mencegah terbitnya hampir 300 izin baru untuk perkebunan sawit dan puluhan izin hutan tanaman industri. Perlu dicatat, 7,5 juta hektare itu setara lebih dari 110 kali lipat luas Singapura," ujar Elfian.

Greenomics Indonesia menilai, izin definitif terhadap ratusan perusahaan perkebunan sawit dan puluhan perusahaan hutan tanaman industri tetap dikeluarkan dan berdampak pada konversi hutan alam seluas 7,5 juta hektare maka kredibilitas program moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut Pemerintah Indonesia akan diragukan oleh dunia internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement