TANGERANG--Terkait permasalahan alih fungsi Situ Kayu Antap oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan, Kejaksaan Tinggi Banten mengaku hingga saat ini mengaku, belum menerima laporan soal pengurukan Situ Antap di Tangerang Selatan, baik dari warga maupun Walikota Tangerang Selatan. Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Abdul Wahab Hasibuan, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Jumat (30/10).
“Hingga saat ini kami belum menerima laporan apapun terkait permasalahan alih fungsi lahan Situ Kayu Antap, baik dari masyarakat maupun Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel),” paparnya. Namun, Wahab mengatakan, dirinya berjanji akan segera memroses kasus tersebut begitu ada laporan yang masuk.
Situ Kayu Antap, yang terletak di wilayah RT 06 dan RT 08 RW 02, Rempoa, Tangsel tersebut saat ini terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Situ seluas 1,6 hektare ini, seharusnya menjadi lahan konservasi air dan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga sekitarnya. Namun, belakangan ini, Situ tersebut telah kehilangan separuh lahannya akibat pembangunan perumahan yang berlangsung di atasnya.
Situ yang seharusnya lahan milik negara tersebut, saat ini terancam keberadaannya karena diambil alih menjadi milik perorangan. Sejak 1974 warga sekitar mengaku sudah memiliki sertifikat atas lahan di sekitar Situ tersebut.
Beberapa waktu lalu, sebuah perusahan pengembang perumahan dengan label PT Hanna Kreasi Persada membangun Beranda Townhouse di kawasan ini. Setelah perumahan mewah tersebut berdiri, pihak pengembang ternyata melakukan perluasan lebih lanjut dengan mengeruk Situ Kayu Antap untuk dijadikan lahan.
Saat ini, masih terlihat pagar beton kokoh setinggi sekitar tiga meter mengelilingi situ seluas 1,48 hektar. Pagar itu menyatu dengan tembok pembatas kompleks perumahan mewah yang telah dibangun sebelumnya dan tepat berdampingan dengan Situ Kayu Antap. Tidak ada celah sedikit pun di antara pagar beton itu yang memungkinkan warga sekitar mendekati tepi situ.
Tengah Diusut
Pemkot Tangsel sebenarnya, telah mengadakan pengusutan mengenai legalitas sertifikat kepemilikan atas lahan Situ Kayu Antap yang dimiliki warga tersebut. “Mengacu pada keterangan Badan Pertanahan Nasional, legalitas sertifikat tanah atas Situ Kayu Antap tersebut sangat meragukan, saat ini kami tengah melakukan pengusutan atas hal tersebut,” papar Penjabat Sementara Wali Kota Tangerang Selatan HM Shaleh.
Pemerintah pusat dan Banten sendiri, menurut Shaleh, telah menegur dan meminta agar kegiatan pembangunan di atas lahan Situ Antap dihentikan. Teguran tersebut dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui surat nomor TH08.04/MN/74 yang berisikan larangan menyelenggarakan pemanfaatan lahan yang menganggu bentang alam dan menyebabkan penurunan kualitas fisik dan debit air. “Surat teguran tersebut ditujukan kepada PT Hanna Kreasi Persada selaku pengembang perumahan Beranda Townhouse,” ujarnya.
Teguran yang kedua, ujar Shaleh, datang melalui Surat Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten Nomor 610.1/481.1/DSP/2009 tertanggal 29 September 2009. “Dalam surat teguran tersebut, pengembang diminta menghentikan kegiatan apapaun di sekitar Situ karena dianggap melangar Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok, Tangerang, Bekasi, Purwakarta dan Cianjur. Tetapi kedua teguran tersebut masih belum mendapat respon, makanya kami akan melakukan pengusutan terhadap sertifikat lahan Situ tersebut,” jelasnya.
Dalam langkah pengusutan terhadap lahan situ tersebut, Shaleh mengaku, pihaknya sudah melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten. “Bagaimana mungkin tanah negara bisa dimiliki perorangan, dengan sertifikat yang resmi pula, masalah legalitas sertifikat ini sudah saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi,” tegasnya, Rabu (28/10) lalu. Namun hal tersebut dibantah oleh Kajati Banten, Abdul Wahab Hasibuan.c16/ahi