UU Lingkungan Hidup Perlu Diperkuat

Sabtu, 02 Mei 2009, 17:15 WIB
Smaller  Reset  Larger
JAKARTA -- Undang-undang Dasar Indonesia kurang kuat terkait isu lingkungan hidup. Untuk itu, perlu dibentuk seperangkat UU yang lebih terperinci serta lembaga khusus terkait penanganan lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan Jimly Asshiddiqie dalam peluncuran bukunya "Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945" di ruang pertemuan Binakarna, Komplek Bidakarya, Pancoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).

Disebutkan oleh Jimly, dengan kondisi indonesia yang terdiri dari berbagai pulau kecil, ancaman pemanasan global tidak bisa di pandang sebelah mata. Sementara karena pemanasan global ini ditengarai akibat pengrusakan lingkungan, maka mendesak perlunya konstitusi yang lebih kuat untuk mengendalikan pengelolaan lingkungan.

Menurut Jimly, UU Dasar 1945 pasal 28H tentang lingkungan hidup perlu lebih dirinci pemaparannya, dan dikuatkan daya tawarnya. Indonesia perlu mencontoh Portugal, Spanyol, dan Prancis yang sudah memiliki perundang-undangn yang kuat terkait lingkungan hidup. Contoh lebih ekstrim seperti di Equador dimana lingkungan hidup memiliki haknya sendiri sehingga bisa dibela.

Lembaga Khusus

Selain perangkat konstitusi yang mengikat tersebut, Jimly juga menyarankan dibentuknya lembaga khusus untuk menangani persoalan pelanggaran pengelolaan lingkunagn hidup di Indonesia.

"Bentuknya bisa seperti Komnas yang berwenang menyidik, memperkarakan, dan menuntut kasus-kasus pelenggaran lingkungan," kata Jimly dalam peluncuran buku tersebut.

Gagasan mengenai konstitusi yang lebih kuat tentang lingkungan hidup ini didukung oleh mantan menteri lingkungan hidup, Emil Salim. Pasalnya, dengan sistem demokrasi di Indonesia, kemungkinan pergantian kebijakan dalam tiap masa pemerintahan adalah mutlak. Maka perlu juga konstitusi lingkungan hidup untuk mencegah perubahan policy tiap-tiap pemrintah.

"Untuk itu perlu ada kebijakan jangka panjang yang bisa mengikat kebijakan-kebijakan jangka pendek pemerintah. Jangka waktu pemerintahan yang hanya lima tahun sangat singkat jika diukur dari sudut pandang lingkungan hidup," kata Emil Salim dalam diskusi interaktif disela peluncuran buku.

Sementara, Sony Keeraf, Wakil Ketua I Komisi VII DPR menegaskan bahwa yang lebih dibutuhkan adalah pembentukan institusi lingkungan hidup tersendiri di pemerintahan.

"Harus ada lembaga yang punya hak penuh untuk menuntut, menangkap, dan memperkarakan pelanggar lingkungan hidup," kata Sony. Hal ini perlu karena sejauh ini, kesadaran pribadi masyarakat Indonesia untuk pemeliharaan lingkungan hidup masih lemah. -c82/ahi
 
Red: Republika Newsroom



Isi Komentar

  1. Jumlah karakter tersisa: 320
18 Sya'ban 1431 H - 30 Juli 2010


Berita Terbaru


Korban jiwa akibat ledakan gas elpiji terus terjadi. Siapa yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini?