Selasa 03 Aug 2010 06:44 WIB

Kemenkes Targetkan 90 Persen Resep Obat Generik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan menargetkan 80-90 resep dari dokter di rumah sakit umum pemerintah atau puskesmas berisi obat generik pada 2014. "Saat ini, baru sekitar 65-68 persen resep yang menuliskan obat generik bagi pasien," kata Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kemenkes dr. Setiawan Soeparan dalam diskusi "Kebijakan obat Indonesia yang masih belum memihat pasien: contoh kasus generik" di Hotel Santika Jakarta, Senin.

Padahal penulisan obat generik menjadi wajib lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah di mana dokter di Puskesmas dan RS pemerintah wajib meresepkan obat generik baik untuk diambil di sarana pelayanan kesehatan maupun di luar.

Dalam peraturan tersebut, apoteker juga diberi kewenangan untuk mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, dengan persetujuan dokter dan/atau pasien. Setiawan mengungkapkan bahwa sebenarnya penulisan resep obat generik oleh dokter cukup tinggi pada awal diberlakukan aturan tersebut yakni sekitar 60 persen namun peningkatannya yang lambat, hanya sekitar 2-3 persen tiap bulan, menyebabkan belum tercapainya kondisi yang diharapkan.

Salah satu hambatan adalah masyarakat masih meragukan kualitas obat generik padahal kualitasnya tidak kalah bagus dan produk tersebut mendapatkan pengawasan ketat pemerintah lewat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dosen Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Dr Iwan Dwi Prahasto, M.Sc,PhD menyatakan ada kesalahan persepsi di masyarakat mengenai obat generik yang dianggap karena murah maka tidak akan bisa memberikan khasiat yang setara dengan obat yang mahal.

"Fenomena tersebut menunjukkan ada yang salah dalam menjelaskan apa itu obat generik," katanya.

Padahal, Iwan menjelaskan, obat generik sebenarnya adalah obat yang kandungannya sama dengan obat asli atau obat originator tapi dikeluarkan 15-20 tahun kemudian setelah hak paten obat asli habis. "Setelah masa paten terlewati maka industri farmasi yang lain boleh memproduksi obat yang kandungan zat aktifnya sama persis dengan obat originatornya, inilah yang disebut dengan obat copi atau obat generik," paparnya.

Masyarakat, menurut dia, harus meminta diresepkan obat generik kepada dokter, terutama karena harga obat generik yang jauh lebih murah daripada obat asli di mana perbedaan harga itu bisa hingga sembilan kali lipat.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement