Menteri Pemberdayaan Perempuan Angkat Bicara soal Video Porno

Kamis, 10 Juni 2010, 01:50 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar merasa prihatin atas beredarnya video porno yang mirip dengan artis. Menurut Linda, hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mengalami krisis moral. Penyebar video porno itu, kata Linda, mesti dijerat oleh Undang-Undang Pornografi.

“Kita merasa prihatin banyak muncul video mirip dengan beberapa artis itu, pertama ini adalah krisis moral,” kata Linda, di Istana Negara, Rabu (9/6). Demi melindungi masyarakat umum dan anak-anak, Linda menilai para pihak yang memperbanyak, menyiarkan, dan menggandakan video porno itu harus ditindak

Meski demikian, Linda tidak menjustifikasi video porno itu merupakan kesalahan para pelaku dalam adegan video porno itu. Dia beralasan, masih sulit diketahui tujuan dari pembuatan video porno itu. Selain itu, dia juga belum bisa mengategorikan tindakan dalam video porno itu sebagai pelecehan terhadap martabat perempuan.

“Masalahnya, itu mau sama mau atau apa, jadi memang harus dilihat secara betul dan sesuai, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut, apa konteksnya, itu yang paling penting,” kata Linda. Menurut dia, untuk menjerat para pelaku penyebar video itu dibutuhkan adanya pengaduan masyarakat. Selama belum ada pengaduan, pelaku penyebar video sulit dijerat hukuman.

Apakah sudah menonton langsung video itu? “Aduh saya tidak tega, tapi saya rasa itu kok tidak terdidik ya,” kata Linda yang mengenakan kebaya. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga moral serta tindakan dalam keseharian, bukan hanya kepada artis, tapi juga kepada masyarakat umum.

“Bukan hanya kepada artis perempuan saja, semua masyarakat, saya kira moral harus tetap kita jaga, ‘attitude’ harus kita jaga, karena kita ingin bangsa ini mempunyai budi pekerti yang baik,” kata dia. Linda mendukung razia peredaran video porno di kalangan pelajar untuk mengurangi dampak dan peredarannya. Media, kata dia, perlu hati-hati dalam memberitakan tentang video porno itu.

Redaktur: irf
Reporter: ikh
Bahwa Rasulullah saw. jika melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf pertama dalam haji dan umrah, maka beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa sebanyak empat putaran. Lalu beliau melakukan sai antara Shafa dan Marwah. (HR Muslim)
Prihatin, Kamis, 10 Juni 2010, 17:32

Tidak hanya PENYEBAR, tapi PEMBUATnya juga, apapun alasannya seperti katanya koleksi pribadi dan juga PENYIMPAN/KOLEKTOR video porno. UU pornografi harusnya lebih tegas!!! Hukumannya bisa denda sampai milyaran bagi PENYEBAR, jutaan bagi PEMBUAT/PENYIMPAN/KOLEKTOR video porno>

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Batalnya pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi tidak akan berpengaruh terhadap jalannya program penghematan BBM bersubsidi. Sebab,...