Gugatan UU Penodaan Agama Dinilai Salah Alamat
Rabu, 17 Maret 2010 23:01 WIB
JAKARTA-–Saksi ahli pemerintah dan pakar hukum Universitas Indonesia, Sudarsono, menilai gugatan atas UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah alamat. Gugatan itu seharusnya diajukan ke Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR).
Alasannya, usulan merubah konsep kebebasan beragama oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama tidak terkait langsung dengan UU PPA. ''Menurut hemat saya tidak terkait langsung dengan UU No 1/PNPS/1965, tetapi justru terkait langsung dengan konstruksi kebebasan dalam UUD 1945,'' jelasnya dalam sidang uji materi UU PPA di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (17/3).
Menurut Sudarsono, penyusunan UU PPA merujuk konsep pengaturan kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal itu dilakukan untuk menjamin penerapan hak kebebasan beragama oleh satu warga negara sehingga tidak melanggar hak serupa warga negara lain. Dengan demikian, kerukunan antar umat beragama di tanah air bisa terjaga.
Karena itu, menurut Sudarsono, gugatan pemohon secara esensi sebetulnya ingin merubah konsep kebebasan beragama dalam UUD 1945. Untuk merubah konsep itu, tempat yang paling tepat adalah MPR dan bukan MK. ''Forum pengujian kehendak pembongkaran paradigma kebebasan yang sudah diatur dalam UUD 1945 seperti itu bukanlah pada persidangan Mahkamah Konstitusi melainkan pada persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat,'' ujarnya.
38 reads
Isi Komentar




