JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century, Hermanus Hasan Muslim dalam proses penyelidikan kasus Bank Century.
Hermanus menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai sekira pukul 20.20 WIB.
Dengan pengawalan sejumlah petugas KPK, Hermanus langsung memasuki mobil bernomor polisi B 2037 BQ yang akan membawanya kembali ke tahanan.
Hermanus adalah terpidana tiga tahun penjara dalam kasus kredit bermasalah miliar dari Bank Century kepada dua perusahaan. Kasus itu telah menggerogoti keuangan Bank Century sebesar Rp 121 miliar.
Dia juga diduga mengetahui tentang pengajuan fasilitas pendanaan kepada Bank Indonesia (BI) dalam bentuk reposisi aset. Permohonan itu kemudian disetujui BI melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Namun, ketika dikonfirmasi tentang hal itu, Hermanus hanya diam.