Omni Resmi Cabut Gugatan Perdata Prita
Selasa, 15 Desember 2009 03:25 WIB
TANGERANG--Kuasa Hukum Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Risma Situmorang, secara resmi akhirnya mengajukan surat pencabutan perkara perdata terhadap Prita Mulyasari tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap klienya tersebt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
Risma Situmorang mendatangi PN Tangerang sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi Manajer Legal RS Omni, Lalu Hadi.
Dia mengatakan, surat pencabutan perkara perdata terhadap Prita ini sebagai itikad baik dari RS Internasional Omni Alam Sutra terhadap Prita. “Inilah itikad baik kami trhadap Prita Mulya Sari, pencabutan perkara perdata ini bukan main-main dan sekadar omong kosong belaka,” ujarnya..
Surat pengajuan pencabutan perkara perdata terhadap Prita tersebut diserahkan ke bagian tata usaha PN Tangerang. Proses penyerahannya juga sangat cepat, karena tidak sampai sekitar dua menit Risma Situmorang dan Lalu Hadi sudah keluar dari bagian tata usaha tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Risma Situmorang, dalam surat pencabutan perkara perdata yang diajukan pihak RS Omni tersebut tercantum tiga poin, yakni, yang pertama RS Omni mencabut perkara perdata terhadap Prita Mulyasari. Kedua, RS Omni membatalkan eksekusi denda Rp 204 juta kepada Prita Mulyasari dan terakhir RS Omni tidak akan mengugat Prita lagi sekaligus meminta Prita untuk membatalkan gugatanya.
Risma mengatakan, pihak RS Omni berharap langkah mereka ini ditanggapi positif oleh pihak Prita. “Kami ingin masalah ini cepat selesai dengan baik, karena itu kami juga meminta Prita dapat memberi tanggapan positif,” papar Risma.
Langkah RS Omni ini dinilai terkesan terburu-buru dan mendahului proses perdamaian yang kini tengah dimediasi Departemen Kesehatan. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Risma hanya mengatakan bahwa pengajuan tersebut hanya bentuk itikad baik pihak RS Omni untuk menyelesaikan permasalahan dengan Prita Mulyasari.
“Tidak ada yang terburu-buru ini hanya bentuk itikad baik kami terhadap pihak Prita untuk menyelesaikan masalah. Lagipula ini kan masih pengajuan, untuk proses selanjutnya bola ada ditangan pihak Prita,” ujar Risma menandaskan. c16/rin
Surat pengajuan pencabutan perkara perdata terhadap Prita tersebut diserahkan ke bagian tata usaha PN Tangerang. Proses penyerahannya juga sangat cepat, karena tidak sampai sekitar dua menit Risma Situmorang dan Lalu Hadi sudah keluar dari bagian tata usaha tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Risma Situmorang, dalam surat pencabutan perkara perdata yang diajukan pihak RS Omni tersebut tercantum tiga poin, yakni, yang pertama RS Omni mencabut perkara perdata terhadap Prita Mulyasari. Kedua, RS Omni membatalkan eksekusi denda Rp 204 juta kepada Prita Mulyasari dan terakhir RS Omni tidak akan mengugat Prita lagi sekaligus meminta Prita untuk membatalkan gugatanya.
Risma mengatakan, pihak RS Omni berharap langkah mereka ini ditanggapi positif oleh pihak Prita. “Kami ingin masalah ini cepat selesai dengan baik, karena itu kami juga meminta Prita dapat memberi tanggapan positif,” papar Risma.
Langkah RS Omni ini dinilai terkesan terburu-buru dan mendahului proses perdamaian yang kini tengah dimediasi Departemen Kesehatan. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Risma hanya mengatakan bahwa pengajuan tersebut hanya bentuk itikad baik pihak RS Omni untuk menyelesaikan permasalahan dengan Prita Mulyasari.
“Tidak ada yang terburu-buru ini hanya bentuk itikad baik kami terhadap pihak Prita untuk menyelesaikan masalah. Lagipula ini kan masih pengajuan, untuk proses selanjutnya bola ada ditangan pihak Prita,” ujar Risma menandaskan. c16/rin
128 reads
Isi Komentar





semoga ini memang tulus itikad baek omni bukan karena ketakutan atas usulan DPR buat nutup RS ini
Balasmoga2 bangkrut rs omni, masih banyak rumah sakit yang lain yang bagus2...moga2 bangkrut..amiinnn...
Balasniat baik? setelah diekspos media, setelah rakyat kecil dengan simbol perlawanan koinnya? rasanya perlu dipertanyakan niat baiknya...
Balaswallahualam...
hehehe...Omni udah kehabisan anggaran untuk ngurusin nama baik itu...gara2 ribut sama orang kecil, banyak yg nggak mau ke RS. Omni...artinya pasar menurun...kasihan deh...
BalasRasain lhu Omni.. Jangan sombong sama rakyat kecil..
BalasNiat baik? Untuk RS sombong seperti itu, gak ada yang namanya niat baik. Omni cuma tak menyangka dan takut dengan perlawanan yang tak terduga dari keadilan rakyat..