Gubernur Kepulauan Riau Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 08 Desember 2009 08:47 WIB
JAKARTA--KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin malam (7/12). Nantinya, pemanggilan pada Ismeth bakal segera dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menambahkan, Ismeth dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara,ujar Johan, ditaksir mencapai Rp 2,08 miliar. Kejaksaan Negeri Batam sendiri saat ini juga mengusut kasus tersebut. Pimpinan Proyek pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.
Saat itu, Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. Otorita Batam membeli dua mobil pemadam kebakaran dari rekanan Departemen Dalam Negeri, PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. PT Satal Nusantara tanpa melalui tender ditunjuk sebagai rekanan Otorita Batam dalam pengadaan dua unit mobil damkar.Hengky saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penunjukan rekanan atas surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Berbekal surat, ia menawarkan mobil pemadam ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita Batam.
Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing type ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan type ladder truck merek Morita seharga Rp 10,35 miliar.Dasar pembelian dua pemadam itu diantaranya surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005. wul/kpo
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menambahkan, Ismeth dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara,ujar Johan, ditaksir mencapai Rp 2,08 miliar. Kejaksaan Negeri Batam sendiri saat ini juga mengusut kasus tersebut. Pimpinan Proyek pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.
Saat itu, Ismeth menjabat sebagai Ketua Otorita Batam. Otorita Batam membeli dua mobil pemadam kebakaran dari rekanan Departemen Dalam Negeri, PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud. PT Satal Nusantara tanpa melalui tender ditunjuk sebagai rekanan Otorita Batam dalam pengadaan dua unit mobil damkar.Hengky saat ini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penunjukan rekanan atas surat radiogram yang ditandatangani Direktur Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi. Berbekal surat, ia menawarkan mobil pemadam ke hampir seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia. PT Satal Nusantara menerima pembayaran sebesar Rp 10,7 miliar dari Otorita Batam.
Uang itu dimaksudkan untuk pembayaran dua unit mobil pemadam kebakaran di masing-masing type ME 5 Morita seharga Rp 2,12 miliar dan type ladder truck merek Morita seharga Rp 10,35 miliar.Dasar pembelian dua pemadam itu diantaranya surat dari Ketua Otorita Batam tertanggal 1 Maret 2005. wul/kpo
38 reads
Isi Komentar





Asslm.Wr.Wb.
BalasPerlu perhatian penindakan tersangka dan penahanan Gubernur Kepri. Mengingat Kawasan Ekonomi Utama bersaingan dengan Singapura. Pentingnya penahanan rumah dan penahanan kota. Ironisnya koruptor kakap hidup bebas, tidak disentuh hukum Indonesia di Singapura, beberapa puluh KM dari Batam.
Perhatikan pengelo