Senin 02 Aug 2010 04:19 WIB

Pengelola Parkir Diminta Gandeng Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID,CILEGON--Pengelola jasa perpakiran bisa mengandeng perusahaan asuransi jika dua Raperda tentang pengaturan parkir di revisi dan memasukan klausul seperti terdapat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pergantian kendaraan yang hilang di tempat parkir.

"Pemerintah daerah bisa saja menindaklanjuti atas putusan MA, tentang pergantian kendaraan yang hilang karena kelalaian pengelola parkir. Dan pengelola parkir menggandeng perusahaan asuransi," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Septo Kanaldi, Minggu.

Namun, katanya, karena menggandeng perusahaan asuransi, maka nilai tarif akan mengalami kenaikan dari sebelumnya. "Kalau menggandeng asuransi, otomatis pengelola parkir akan menaikan harga jasa atas penitipannya," katanya.

Saat ini ada dua Perda Kota Cilegon yang mengatur soal perpakiran yakni Perda nomor 12 tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus serta Perda 18 tahun 2002 tentang Pajak Parkir. "Sejauh ini pajak parkir memang tidak mengatur itu. Kalau memang perlu, bisa saja mewajibkan mereka untuk menggantinya," kata Septo.

Dengan adanya kedua perda itu, katanya, pemerintah daerah hanya menerima setoran parkir sebesar 20 persen dari pendapatan mereka. "Dalam perda tentang pajak parkir tidak membahas tentang besaran bea parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Soal berapa besaran harga tiket parkir itu urusan pengelola parkir," katanya.

Sedangkan untuk retribusi parkir jalan umum terang Septo, pengelolaannya langsung dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). "Wewenangnya kalau untuk parkir jalan umum UPTD Parkir, sebab yang menanganinya adalah UPTD Parkir di Dishub,"terangnya.

Hasil dari pajak parkir jalan umum, oleh Dishub langsung disetor ke kas daerah melalui DPPKD yang dilakukan rutin. "Kami hanya menerima setoran saja dari Dishub," imbuhnya.

Secara terpisah, Kepala UPTD Parkir pada Dishub Kota Cilegon, Sudrajat menjelaskan, mengenai adanya aturan baru pada parkir di jalan umum, pihaknya belum bisa memberikan penejelsan secara detil karena masih perlu dibahas.

"Kalau memang terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir jalan umum, perlu dilakukan pergantian oleh UPTD. Maka itu harus dilakukan pembahasan dengan DPPKD, karena uang yang kami terima, masuk semua ke DPPKD," katanya seraya mengatakan UPTD Parkir hanya mengurus izin pengelolaan parkir saja.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement