JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum berencana memasukkan perkebunan sawit dalam kategori hutan, kata Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Kemenhut, Bedjo Santosa, di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan, Kemenhut mendorong pengembangan hutan tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud penjelasan pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Pengelolaan hutan di Indonesia tetap berdasarkan pada fungsi pokoknya, yaitu hutan lindung, hutan konservasi, hutan produksi," kata Bedjo ketika menerima Greenpeace yang melakukan demo atas kebijakan Kemenhut mengenai rencana kebun sawit dimasukkan dalam kategori hutan.
Dia menegaskan, pengelolaan hutan produksi diarahkan untuk mendapatkan hasil hutan melalui pemanfaatan hutan alam secara optimal, pembangunan hutan tanaman untuk peningkatan produktivitas lahan hutan, dan jasa lingkungan. Bedjo juga menambahkan, kawasan hutan produksi konversi diarahkan untuk mendukung pembangunan perkebunan (termasuk sawit), transmigrasi, pertanian, permukiman, dan lain sebagainya.
"Hal itu juga dilakukan untuk mengurangi laju deforestasi dan mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. Kementerian Kehutanan telah melakukan upaya melalui berbagai kegiatan penanaman," kata Bedjo.
Sebelumnya, Greenpeace meminta Kementerian Kehutanan tidak memasukkan kebun sawit ke dalam kategori kehutanan karena berpotensi merusak habitat yang kritis, termasuk di hutan gambut. Masuknya perkebunan dalam kategori hutan, kata juru kampanye hutan greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif, dikhawatirkan akan menyebabkan makin besarnya emisi dari perusakan hutan dan lahan gambut.
"Menteri kehutanan Zulkifli Hasan harus segera membatalkan segala rencana untuk memasukkan perkebunan dalam kategori hutan dan mulai fokus pada bagaimana melindungi hutan Indonesia, biodiversiti, dan masyarakat yang hidupnya tergantung pada hutan," katanya.
Jika rencana ini diteruskan, menurut dia, kerusakan hutan yang lebih dahsyat akan terjadi dan menteri akan bertanggung jawab atas gagalnya Indonesia memenuhi komitmennya menurunkan emisi yang telah dijanjikan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebelumnya, Presiden di forum internasional telah melontarkan komitmen untuk mengurangi emisi hingga 26 persen pada 2020.
Menurut dia, LSM seperti Greenpeace, Walhi, Forest Watch dan Sawit Watch telah mengirim surat terbuka kepada menteri kehutanan dan duta besar Uni Eropa untuk Indonesia yang isinya mengingatkan mereka berdua akan bahaya dari kebijakan memasukkan kebun sawit dalam kategori hutan.
Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kemenhut, Hadi Daryanto, sebelumnya juga mengatakan, tanaman sawit hanya dapat dikembangkan di areal hutan produksi konversi (HPK) dengan luasan terbatas dan dalam kerangka investasi sektor kehutanan. Luasannya pun tak besar hanya 30 persen dari total areal tanaman pokok di HPK. "Kehutanan tidak mengurusi sawit karena bisnis intinya bukan di situ, melainkan di tanaman kehutanan. Rugi kalau kita kejar menanam sawit di HPK, kita genjot saja investasi HTI," jelas Hadi.