Kamis 24 May 2018 17:41 WIB

Layanan BPN Jadi Mudah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi

BPN memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku.
Foto: BPN
BPN memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah kini menjadi lebih mudah. Cukup melalui telepon seluler di genggaman tangan, Anda sudah bisa melakukan hal itu.

Semua itu bisa terwujud melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah aplikasi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada beragam fitur mengenai layanan di BPN yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Misal untuk pengecekan sertifikat tanah tadi, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini. Caranya, dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.

Namun untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktifasi. Demikian penjelasan yang disampaikan BPN dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id.

photo
BPN memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah. Ini jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah.

Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biayanya. Semua itu disajikan secara interaktif sehingga Anda dapat memprediksikan besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.

photo
Aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement