Senin 07 May 2018 17:11 WIB

Pemanfaatan Tanah Butuh Rencana Tata Ruang Sebagai Acuan

Hal tersebut menjadi dasar pembangunan sektoral dan mendorong kepastian investasi.

Warga mengurus sertifikat tanah di mobil pelayanan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larista).   (Republika/Yasin Habibi)
Warga mengurus sertifikat tanah di mobil pelayanan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larista). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Situmorang menyampaikan agar pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah dapat ditata dan dikendalikan, dibutuhkan rencana tata ruang sebagai acuan. Rencana tata ruang memberi visi arah pembangunan Riau ke depan.

Hal tersebut menjadi dasar pembangunan sektoral dan mendorong kepastian dalam berinvestasi dan dikawal pemanfaatan ruangnya agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang di Provinsi Riau. "Pemda diharapkan menyiapkan aparaturnya, terutama PPNS sebagai aktor dalam pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya dalam Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Hotel Grand Zuri, 25-26 April 2018 di Kota Pekanbaru, Riau.

Sosialisasi ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan sosialisasi di seluruh provinsi di Indonesia yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaaan Ruang dan Penguasaan Tanah. Sosialisasi bertema 'Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Harus Ditata dan Dikendalikan'. Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan, terkait peraturan perundang-undangan bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan serta menjaring masukan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.

Pada pertemuan terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Ahmad Hijazi, menyampaikan kepada Dirjen Progres Penetapan RT RW Provinsi Riau yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Riau, serta disetujuinya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Saat ini sedang dikaji dan menunggu Registrasi Perundangan Perda di Kementerian Dalam Negeri dan dalam waktu dekat dapat ditetapkan dan disahkan.

Hadir dalam acara tidak kurang dari 70 orang peserta dari unsur Pemerintah Provinsi Riau, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kantor Pertanahan di Provinsi Riau, PPNS Penataan Ruang di Provinsi Riau, dan Akademisi sejumlah universitas di Provinsi Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement