Senin 07 May 2018 16:52 WIB

PTSL Implementasi UU Pokok Agraria

PTSL adalah suatu alat baru yang bisa menyelesaikan pendaftaran tanah.

Seorang warga mengamati sertifikat tanahnya yang baru diterimanya di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/4).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Seorang warga mengamati sertifikat tanahnya yang baru diterimanya di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan suatu implementasi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19. “Dalam pasal tersebut diharapkan pemerintah bekerja aktif menyelesaikan atau mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, R Adi Darmawan saat memberikan pemaparan pada Forum Sosialisasi Bakohumas di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (30/4).

Adi mengatakan PTSL adalah suatu alat baru yang kegunaannya menyelesaikan pendaftaran tanah. “Sebagaimana yang kita ketahui, 50 tahun kita berjalan baru sekitar 46 persen atau 46 juta dari 126 juta bidang. Sebanyak 46 juta pun, data spasialnya tidak semuanya memenuhi standar yang berlaku," ujar Adi.

Dia menambahkan, pengukuran secara sporadis akan menimbulkan banyak masalah. Kedua, PTSL adalah alat yang baru.

Adi mengatakan PTSL melibatkan partisipasi masyarakat melalui pengumpulan data yuridis. “Dengan PTSL, kami juga memperkenalkan partisipasi masyarakat. Pengumpulan data ini juga dilaksanakan juga sebagian oleh masyarakat sehingga paling tidak 50 persen pekerjaan Kantor Pertanahan akan diselesaikan oleh masyarakat. Selain sebagai pemiliknya, dia juga berpartisipasi dan bertanggung jawab atas data-datanya itu,” ujar Adi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aslan Noor mengatakan PTSL adalah program kerja nasional yang sedang dilaksanakan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Menurut Aslan, tahun lalu Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran 5,2 juta bidang tanah serta menerbitkan 4,3 juta sertifikat tanah serta membagikan langsung kepada masyarakat.

“Ini boleh dibilang sukses,” kata Aslan.

Aslan juga menjelaskan lebih rinci objek PTSL adalah seluruh bidang tanah. “Objek PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya,” jelasnya.

Aslan mengungkapkan saat ini PTSL telah memberikan beberapa terobosan dalam pendaftaran tanah. Terobosan tersebut melibatkan swasta dalam proses pemetaan dan pengukuran tanah dikarenakan banyak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kekurangan juru ukur.

”Melalui PTSL juga, masa pengumuman dipersingkat dari dua bulan menjadi 14 hari serta penyediaan mekanisme Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Aslan.

Kegiatan sosialisasi ini mengambil tema “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Demi Kepastian Hukum Atas Tanah di Seluruh Indonesia” yang dikuti 80 orang peserta yang berasal dari kementerian/lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement