Senin 07 May 2018 15:33 WIB

Menteri ATR: Aturan Pengadaan Tanah untuk Umum Sudah Adil

UU Pokok Agraria mengatakan tanah harus mempunyai fungsi sosial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Foto: BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan.

Sofyan mengatakan regulasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum sudah cukup adil. Warga yang tidak setuju bisa melalui pengadilan.

“Karena Undang-Undang Pokok Agraria mengatakan tanah harus mempunyai fungsi sosial, tidak boleh tanah atau hak pribadi mengalahkan kepentingan publik, sebab kepentingan publik bersifat absolut,” kata Sofyan dalam sambutan pada acara kegiatan sosialisasi/kursus singkat 2018 dengan tema 'Penilai Pertanahan Dalam Rangka Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum' di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Rabu (2/5).

Sofyan mengatakan profesi penilai pertanahan adalah bagian dari reformasi birokrasi. Menurutnya, pemerintah sadar makin lama makin kecil dan partisipasi masyarakat semakin besar. “Supaya birokrasi negara jangan terlalu besar dan sebagai pemberi regulasi yang menjamin keadilan kepada masyarakat,” ujar Sofyan.

Sofyan juga mengingatkan pentingnya kode etik. “Intinya adalah kode etik. Peran pemerintah adalah menjadi pengawas supaya kepentingan umum terlindungi,” ujar Sofyan.

“Profesi ini sangat dipercayakan betul oleh pemerintah. Jadi tidak hanya sekadar menjadi penilai tanah, tetapi pekerjaan ini akan menjadikan negara lebih baik lagi dan menjadikan anak-cucu kita tidak akan menjadi TKI lagi,” ujar Sofyan.

Peserta Kegiatan tersebut berjumlah 280 orang terdiri dari 35 orang peserta di lingkungan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan 245 orang Penilai Publik (Penilai Pertanahan) yang merupakan anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement