Selasa 22 Jun 2010 22:15 WIB

Standardisasi Polis Syariah Perlu Dipahami Bersama

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Standardisasi polis membuat industri asuransi syariah memiliki standar baku terhadap penulisan polis asuransi syariah. Direktur Utama Harahap Business Consulting, Hadry Harahap, mengatakan adanya kebakuan polis di asuransi syariah akan dapat memberikan penjelasan lebih detail kepada peserta asuransi.

Namun, ia menambahkan, setidaknya sebelum standardisasi tersebut digunakan dapat dibentuk suatu majelis atau tim untuk dimintai pendapatnya mengenai standardisasi polis itu. ''Jadi dibuat sebuah pertemuan dan di sana diundang ahli hukum positif maupun syariah, lalu para pelaku asuransi syariah dan salah satu representatif dari nasabah. Jadi memperoleh masukan secara komprehensif,'' katanya, Selasa (22/6).

Dengan pembentukan tersebut, tambah dia, maka akan dapat diketahui perspektif masing-masing stakeholder asuransi syariah. Di lain pihak, tambah dia, walau standardisasi polis telah memasukkan terminologi syariah di dalamnya, agen pemasaran asuransi syariah tetap harus dapat menjelaskannya kepada peserta asuransi. Dengan demikian peserta akan terbantu dalam memahami ketentuan polis asuransi syariah.

Di sinilah, menurut Hadry, diperlukan agen asuransi syariah yang mumpuni dan memahami asuransi syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) tengah menyiapkan standardisasi polis asuransi syariah. Di antaranya adalah penyebutan penggunaan risk sharing dalam asuransi syariah, bukan risk transfer, penajaman penjelasan akad dalam polis, dan penyelesaian sengketa asuransi syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement