Sabtu 18 Dec 2010 06:59 WIB

Pasar Modal Syariah di Makassar Potensial

Bursa Efek Indonesia
Foto: ANTARA
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR- Investasi di pasar modal syariah diperkenalkan di Makassar melalui pemberian pemahaman tentang definisi kegiatan investasi di sektor tersebut melalui pelatihan wartawan se-Makassar.

Market Development Head Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh di Makassar, Jumat, menjelaskan, prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal syariah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang juga ditetapkan dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Pasar modal syariah di Makassar cukup potensial, karena BEI telah memiliki kantor perwakilan yang akan memperkenalkan produk ini kepada masyarakat di daerah ini," kata dia.

Dalam pasar modal syariah, lanjutnya instrumen yang di perdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah. Pasar modal syariah yang menggunakan sistem akad dan anti riba bisa menjadi pilihan masyarakat yang ingin menggunakan hukum Islam.

"Dari produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional, yang membedakan produk pasar modal syariah yang tidak mengandung transaksi riba," ucap dia.

Saham merupakan instrumen dari pelaku pasar modal, namun pada pasar modal syariah saham yang digunakan memiliki beberapa syarat seperti perusahaan dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk yang halal.

Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini.

"Demikian juga dengan saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya," kata dia.

Dia mengharapkan, melalui kegiatan pelatihan jurnalis di Makassar ini bisa mendorong masyarakat menggunakan produk di bidang pasar modal syariah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement