Senin 17 May 2010 23:19 WIB

Pemerintah Telah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 10,2 Triliun

Rep: Yogie Respati/ Red: Budi Raharjo
Sukuk
Sukuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah menerbitkan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp 10,278 triliun hingga 17 Mei 2010. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

''SDHI ada yang sudah jatuh tempo dan saat ini outstanding SDHI yang tersisa sebesar Rp 7,592 triliun,'' ungkap Rahmat di Jakarta, Senin (17/5).

Sementara nilai kupon SDHI tercatat antara 7,55-8,52 persen dengan tenor 12 bulan sampai dengan tiga tahun yang disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian Agama. Rahmat menuturkan, penempatan dana haji di sukuk dengan metode private placement sejak 2009 sampai saat ini memiliki jumlah imbalan yang sudah dibayarkan sebelum pajak sekitar Rp 252,3 miliar.

Dengan potongan pajak sebesar Rp 47,1 miliar, ujar Rahmat, maka neto hasil investasi yang diperoleh adalah Rp 205,2 miliar. SDHI memiliki underlying asset berupa jasa pelayanan haji. Hingga saat ini sukuk yang telah diterbitkan pemerintah berjumlah Rp 37,10 triliun, terdiri dari sukuk ijarah sale and lease back sebesar Rp 29,17 triliun dan sukuk ijarah al khadamat Rp 7,93 triliun. Surat Berharga Syariah Negara memiliki tenor antara 12 bulan sampai dengan 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement