Rabu 12 May 2010 03:24 WIB

Saatnya Pemerintah Serius Perhatikan Regulasi BMT

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Budi Raharjo
BMT
BMT

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Pemerintah diminta segera melindungi fungsi lembaga keuangan mikro syariah, khususnya Baitul Mal Wa Tamwil (BMT), sebagai salah satu instrumen penguat perekonomian nasional. Perlindungan berupa penyususnan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban BMT, sebagai pilar penyangga pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

BMT selama ini sudah terbukti dan teruji dalam rangka membangun model kesejahteraan ekonomi umat, baik secara material maupun spiritual. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan penting dari desertasi Dr H Didiek Ahmad Supadie MM untuk meraih gelar doktor ke- lima bidang Ekonomi Islam di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Melalui desertasi berjudul 'Analisis Fungsi Pendampingan Usaha dan Pembiayaan Qordul Hasan serta Pembiayaan Syariah dan Pengaruhnya terhadap Kinerja serta Loyalitas Nasabh BMT di Provinsi Jawa Tengah', Didiek menekankan pentingnya kepedulian pemerintah terhadap peran BMT.

Ditemui di kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Didiek mencontohkan, Qardul Hasan yang dikelola dari Zakat Infaq dan sadaqah memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam pendampingan usaha. Selain mampu menjawab persoalan modal, qardul hasan uga memberikan nilai tambah dalam bentuk pelatihan dan pendampingan usaha mikro secara Islami kepada nasabah.

Dari sisi pembiayaan, qardul hasan yang hanya mempersyaratkan pengembalian pokok pinjaman dan infaq ini, juga mampu memberikan keberkahan. Baik dalam berusaha maupun dalam menghimpun infaq. Karena semaki maju usaha mikro maka infaq yang dihimpun juga akan semakin besar dan infaq ini bisa kelola lagi untuk memperluas usaha mikro yang lain. ''Jadi secara perekonomian maupun spiritual, qardul hasan mampu memberikan nilai tambah secara material dan rohaniah,'' imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement