BI akan Kembangkan Instrumen Pasar Uang Syariah
Selasa, 29 Desember 2009 00:32 WIB
JAKARTA--Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia akan mengembangkan instrumen pasar uang antarbank syariah. Namun saat ini BI masih melakukan kajian.
Deputi Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya E Siregar mengatakan untuk menambah instrumen di pasar uang antar bank syariah tersebut, pihaknya masih mencoba mengkaji dan melakukan diskusi dengan para treasury di bank syariah.
“Kita harap dari bank bisa melahirkan instrumen itu untuk bisa mengatasi kelebihan likuiditas di bank. Dana yang belum bisa disalurkan ke sektor riil jadi bisa tempatkan di instrumen itu. Sedangkan bagi ban likuiditas minim juga mereka kan memerlukan dana,” kata Mulya.
Saat ini, tambahnya, instrumen di pasar uang antar bank syariah pun baru simpanan mudharabah antar bank (SIMA). Selain itu, Mulya mengungkapkan jumlah bank yang memanfaatkan pasar uang syariah juga masih sedikit.
“Bank yang aktif melakukan transaksi sekitar 6-8 bank saja dan terkadang malah tidak ada transaksi,” papar Mulya.
Padahal, jelas dia, di sisi lain instrumen pasar uang tersebut diperlukan untuk mengelola likuiditas. Pasalnya, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) perbankan syariah yang tinggi juga memiliki risiko. Penempatan likuiditas di suatu instrumen menjadi salah satu cara memitigasi risiko agar likuiditas tetap terjaga.
“Karena itu kini kita sedang coba kembangkan instrumen baru supaya pengelolaan likuiditas bank syariah lebih baik,” kata Mulya. Ia pun menambahkan tak menutup kemungkinan ke depannya instrumen pasar uang tersebut dapat dikembangkan juga dalam bentuk dolar.
FDR perbankan syariah rata-rata selalu berada di kisaran 100 persen. Di satu sisi hal tersebut menandakan perbankan syariah komitmen dalam menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, namun di sisi lain hal tersebut cukup berisiko saat terjadi pembiayaan macet. Berdasarkan data publikasi BI perbankan syariah sempat mencatat FDR sebanyak112,25 persen di September 2008, namun per Oktober 2009 FDR perbankan syariah turun menjadi 97,30 persen. gie/taq
Deputi Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya E Siregar mengatakan untuk menambah instrumen di pasar uang antar bank syariah tersebut, pihaknya masih mencoba mengkaji dan melakukan diskusi dengan para treasury di bank syariah.
“Kita harap dari bank bisa melahirkan instrumen itu untuk bisa mengatasi kelebihan likuiditas di bank. Dana yang belum bisa disalurkan ke sektor riil jadi bisa tempatkan di instrumen itu. Sedangkan bagi ban likuiditas minim juga mereka kan memerlukan dana,” kata Mulya.
Saat ini, tambahnya, instrumen di pasar uang antar bank syariah pun baru simpanan mudharabah antar bank (SIMA). Selain itu, Mulya mengungkapkan jumlah bank yang memanfaatkan pasar uang syariah juga masih sedikit.
“Bank yang aktif melakukan transaksi sekitar 6-8 bank saja dan terkadang malah tidak ada transaksi,” papar Mulya.
Padahal, jelas dia, di sisi lain instrumen pasar uang tersebut diperlukan untuk mengelola likuiditas. Pasalnya, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (financing to deposit ratio/FDR) perbankan syariah yang tinggi juga memiliki risiko. Penempatan likuiditas di suatu instrumen menjadi salah satu cara memitigasi risiko agar likuiditas tetap terjaga.
“Karena itu kini kita sedang coba kembangkan instrumen baru supaya pengelolaan likuiditas bank syariah lebih baik,” kata Mulya. Ia pun menambahkan tak menutup kemungkinan ke depannya instrumen pasar uang tersebut dapat dikembangkan juga dalam bentuk dolar.
FDR perbankan syariah rata-rata selalu berada di kisaran 100 persen. Di satu sisi hal tersebut menandakan perbankan syariah komitmen dalam menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, namun di sisi lain hal tersebut cukup berisiko saat terjadi pembiayaan macet. Berdasarkan data publikasi BI perbankan syariah sempat mencatat FDR sebanyak112,25 persen di September 2008, namun per Oktober 2009 FDR perbankan syariah turun menjadi 97,30 persen. gie/taq
89 reads
Isi Komentar




