Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Riau dan Bareskrim Amankan 59 Kg Sabu

Kamis 13 Feb 2020 16:30 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59kg Sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pada Rabu (12-2) di kantor Bareskrim Polri.

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59kg Sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pada Rabu (12-2) di kantor Bareskrim Polri.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai menyatakan menahan 59 kg sabu bisa menyelamatkan 259 ribu jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri gelar konferensi pers hasil tangkapan sebanyak 59kg Sabu/Metamphetamine dan 30 butir ekstasi, pada Rabu (12-2) di kantor Bareskrim Polri.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta menjelaskan narkotika tersebut merupakan hasil dari tiga penindakan di Dumai, Riau. Pertama, 15kg dan 30 butir ekstasi diamankan pada 21 Januari 2020. Kedua, sebanyak 30kg pada 4 Januari 2020 dan terakhir 14 kg diamankan pada 10 Februari 2020.

“Ketiga penindakan tersebut terdiri dari sebelas orang pelaku yang menyelundupkan Sabu dengan modus dikemas dalam bentuk teh Cina,” ungkapnya.

Terkait peran dari 11 tersangka ini, mereka hanya dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu dipimpin oleh tersangka bernama Tulang. Rencananya barang haram ini akan dipasok ke wilayah Medan dan Jakarta.

Wijayanta merinci, perkiraan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 88,5 miliar rupiah yang jika beredar di masyarakat luas dapat merusak kelangsungan hidup manusia hingga 295 ribu jiwa. Tindak lanjut atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dari tiga penindakan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Wijayanta melanjutkan bahwa penindakan bersama antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan yang kesekian kalinya dan akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya tersebut.“Operasi gabungan penindakan dan pengungkapan jaringan yang dilakukan antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri merupakan wujud nyata sinergi dan koordinasi yang konsisten dengan Kepolisian,” pungkas Wijayanta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler