Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu 12 Feb 2020 19:11 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Madura berperan besar dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Madura yang meluas hingga keluar pulau Jawa.

Bea Cukai Madura berperan besar dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Madura yang meluas hingga keluar pulau Jawa.

Foto: Dok Istimewa
Periode 2019 telah dilakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Madura

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -– Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat serta menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok, Bea Cukai Madura kembali melakukan pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal yang telah menjadi barang milik negara (BMN) periode 20 Desember 2018 hingga 27 November 2019.

Barang sitaan tersebut berupa sejumlah 6,2 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, memaparkan peran besar yang telah dilakukan Bea Cukai Madura dalam menekan angka rokok ilegal mengingat maraknya peredaran rokok Madura yang juga tersebar di berbagai tempat hingga ke luar Pulau Jawa.

“Capaian ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Hal ini, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memberikan pangsa pasar pada pelaku usaha yang telah patuh dan taat pada ketentuan yang berlaku,” ungkap Yanuar.

Ia juga memaparkan pada periode tahun 2019 telah dilakukan serangkaian penindakan rokok ilegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura.

Adapun jumlah hasil penindakan di bidang cukai adalah sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.512.843.500,- serta 1 unit mesin pelinting rokok yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Sinergi dengan para Pemerintah Daerah di 4 kabupaten di pulau seluas Madura juga sangat penting dan diperlukan untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas hingga pelosok agar turut serta mendukung upaya Bea Cukai dalam menekan angka rokok ilegal.

Selama penindakan, ada 4 tersangka yang berhasil diamankan. "Satu orang sudah inkracht atau sudah menjalani hukuman, dua tersangka dalam proses sidang, dan satu orang masih dalam proses penyidikan," pungkas Yanuar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler