Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Tekan Kerugian Negara

Selasa 11 Feb 2020 19:26 WIB

Red: Hiru Muhammad

Tampak petugas bea cukai sedang melakukan penindakan terhadap  aksi penyelundupan.

Tampak petugas bea cukai sedang melakukan penindakan terhadap aksi penyelundupan.

Foto: Dok Istimewa
Dalam operasi tersebut Bea Cukai berhasil menekan kerugian negara Rp 48.594 juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan operasi pasar di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun, Gresik, dan Cirebon.

Operasi Pasar kali ini menargetkan pengawasan terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, rokok serta minuman keras ilegal

Dari hasil penindakan, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.071 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dan 63 keping pita cukai bekas, 222 botol liquid vape, dan 106.800 batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai.

Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 108.936 ribu negara melalui Bea Cukai berhasil menghindari kerugian sebesar Rp 48.594 juta. Dalam Operasi Pasar ini juga, Tim P2 melakukan sosialisasi terhadap para penjual agar selalu menjual produk-produk yang sudah dilekati pita cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan operasi pasar ini menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional. “Dengan dilaksanakannya operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai. Tujuannya untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” Ujar Syarif.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melakukan operasi pasar dan penindakan di berbagai daerah guna menekan peredaran produk ilegal atau tanpa pita cukai di masyarakat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler