Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Rabu 20 Nov 2019 18:56 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Denpasar musnahkan ribuan barang ilegal.

Bea Cukai Denpasar musnahkan ribuan barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan dalam rangka melindungi industri dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dalam rangka melindungi industri dalam negeri, Bea Cukai Denpasar laksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Rabu (13-11) di halaman Kantor Bea Cukai Denpasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis, mengungkapkan bahwa BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2019. "Barang tersebut merupakan tangkapan pada kegiatan operasi pasar terhadap produk ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya,” ungkapnya dalam siaran pers.

Daftar barang yang dimusnahkan yaitu 626 botol minuman beralkohol, 328.908 batang rokok, 157 botol liquid vape; 741 pcs alat kesehatan berbagai jenis; 1.369 buah produk kosmetik berbagai jenis; dan 4.246 produk lain berbagai jenis terdiri dari mainan, peralatan dapur, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian yang tidak diimpor secara ilegal, dengan total jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.760.600.000.

Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang. “Hal tersebut bertujuan agar meberi efek jerah kepada pelaku dan untuk melindungi industri dalam negeri yang telah melakukan usahanya sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Abdul.

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar juga mengundang beberapa instansi terkait lainnya. “Sinergi yang selama ini telah tercipta dengan baik juga akan kami terus tingkatkan demi memaksimalkan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi,” jelas Abdul.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler