Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bea Cukai Jambi Sita Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

Selasa 05 Nov 2019 10:36 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai tangkap ribuan rokok ilegal.

Bea Cukai tangkap ribuan rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi dibantu Tim Resmob Polda Jambi berhasil menyita dan menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Tim menyita minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) 54.800 batang rokok merek IH.

Humas Bea Cukai Jambi, Dani  mengatakan penangkapan tersebut dilakukan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Jelutung, Simpang Acai, dan di Belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Kota Jambi. Petugas menemukan total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang rokok Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga

Penangkapan tersebut dibackup dengan Tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (2/11). Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di ruko ruko yang dituju dan ditemukan miras dan rokok ilagel.

Jika ditaksir kerugian negara dari miras ilegal bisa mencapai Rp 835.543.000,- sedangkan rokok mencapai Rp 424.000.000. Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti dan tiga orang terduga pemilik miras dan rokok ilegal berinisial A,I dan J tersebut masih diperiksa intensif oleh pihak Bea Cukai Jambi.Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Kantor Bea Cukai Jambi.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk diketahui di tiga gudang tersebut terdapat miras dari berbagai merek yang siap di edarkan ke berbagai wilayah di Jambi. Informasi yang diperoleh di lapangan penggrebekan tersebut ditemukan puluhan kardus miras dan rokok ilegal dari berbagai jenis.

Miras tersebut diantaranya bermerek Johnnie Walker Black Label ukuran 200 Mili liter (ml). Biasanya miras jenis ini di jika dengan harga berkisar Rp 482 ribu hingga Rp 1,215 juta. Black Label diketahui memiliki kadar alkohol mencapai 43 persen.

Selain itu, label ada beberapa jenis minuman lainnya yang belum diketahui merek dan kadarnya.Miras tersebut diduga tidak memiliki pita cukai yang membuat miras tersebut dilarang beredar.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler