Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Ini Cara Dua Mahasiswa Pelaku Jastip Ilegal Kelabui Petugas

Jumat 11 Oct 2019 15:50 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya dua orang mahasiswa sebuah universitas ternama yang kedapatan membawa delapan buah iPhone 11 hasil jastip dari Singapura.

Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya dua orang mahasiswa sebuah universitas ternama yang kedapatan membawa delapan buah iPhone 11 hasil jastip dari Singapura.

Foto: Bea Cukai
Modusnya yang digunakan kali ini adalah dengan memisahkan iPhone dengan kotak kemasan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan barang bawaan penumpang dengan maksud menghindari kewajiban perpajakan. Kali ini kejelian petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya dua orang mahasiswa sebuah universitas ternama yang kedapatan membawa delapan buah iPhone 11 hasil jastip dari Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengungkapkan kronologi penindakan jastip tersebut. “Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Modusnya yang digunakan kali ini adalah dengan memisahkan iPhone dengan kotak kemasannya yang ditinggal di Singapura. Cerdiknya, pelaku memasukkan iPhone-nya ke kantong baju, bahkan ada yang dilakban di paha salah seorang pelaku,” ungkap Erwin dalam siaran persnya.

Baca Juga

Kedua penumpang berinisial TLS dan VA tiba di Jakarta pada 9 Oktober 2019 pukul 22.45 WIB. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua buah iPhone 11 yang dibawa oleh VA dan enam buah yang dibawa oleh TLS. Keduanya sengaja keluar tidak secara bersamaan untuk menghindari kecurigaan petugas. Saat ini petugas telah menerbitkan surat bukti penindakan dan meneliti lebih lanjut terhadap kasus ini.

Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menaati aturan ketentuan barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau agar masyarakat dapat menaati aturan barang bawaan penumpang. Saat ini nilai pembebasannya USD 500/penumpang. Jadi kalau lebih dari itu silakan untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ungkap Erwin. Pemerintah melalui Bea Cukai juga menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk melakukan bisnis jual beli, asalkan sesuai dalam koridor yang sudah ditentukan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler