Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Palembang Musnahkan Hasil Penindakan BNN

Selasa 08 Oct 2019 16:30 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba.

Bea Cukai melakukan penindakan atas penyelundupan narkoba.

Foto: bea cukai
Bea Cukai memusnakan 24 ribu ekstasi dan 43 kg sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Bea Cukai Palembang memusnahkan hasil penindakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang Januari hingga September 2019. Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Meidy Kasim mengungkapkan bahwa dari rangkaian penindakan yang dilakukan bekerja sama dengan BNN, Bea Cukai Palembang telah menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika.

“Pertama pada bulan Maret bekerja sama dengan BNN sebanyak satu kilogram. Kedua bulan Juli juga bekerja sama dengan BNN, penindakan kami lakukan di bandara dan berhasil mengamankan 109 gram narkotika. Ketiga, pada bulan September kami berhasil mengamankan ganja cair sebanyak dua ampul,” ungkap Meidy.

Baca Juga

Secara keseluruhan BNN berhasil mengamankan 43 Kg sabu dan 24 ribu butir ekstasi yang dimusnahkan bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2019. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang hasil tangkapan tersebut, serta menunjukkan keseriusan pemerintah bahwa tidak ada tempat untuk barang haram tersebut di wilayah Indonesia.

Meidy mengatakan Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, di antaranya TNI, Kepolisian, dan BNN untuk mengamankan wilayah Indonesia dari serbuan narkotika. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai selaku community protector.

"Selain itu, penindakan terhadap narkotika merupakan salah satu arahan presiden Indonesia agar pemerintah dapat bersinergi untuk mengamankan wilayah Indonesia dari peredaran narkotika,” kata Meidy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler