Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bea Cukai di Berbagai Daerah Makin Ketat Awasi Rokok Ilegal

Rabu 25 Sep 2019 14:57 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai tindak rokok ilegal.

Bea Cukai tindak rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai kembali mencatat peningkatan terhadap penindakan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali mencatat peningkatan terhadap penindakan rokok ilegal di berbagai daerah. Setidaknya peningkatan tersebut dicatat oleh Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Bengkalis yang berhasil melampaui jumlah penindakan di tahun 2018.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia menuturkan bahwa hingga 19 September 2019, jajarannya telah melakukan 389 kali penindakan. “Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2018 sebanyak 272 kali penindakan,” ungkap Oza.

Baca Juga

Selain berhasil meningkatkan intensitas penindakan, jumlah barang yang diamankan juga ikut meningkat. “Hingga September ini jajaran Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara telah mengamankan 20.622.557 batang rokok ilegal, jika dibanding tahun 2018 yang mencapai 2.748.895 batang,” ungkap Oza. Peningkatan ini adalah buah upaya dari seluruh jajaran Bea Cukai di wilayah Sumatera Utara.

Tidak hanya di Sumatera Utara, Bea Cukai Bengkalis juga mencatat peningkatan penindakan rokok ilegal. “Hingga kuartal ketiga tahun 2019, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 21 kali penindakan. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun lalu sebanyak 22 kali penindakan hingga Desember. “Dari 21 kali penindakan yang telah Bea Cukai Bengkalis lakukan, sebanyak lebih dari 415 ribu batang dengan nilai lebih dari Rp 212 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif.

Munif menambahkan bahwa hasil penindakan tersebut naik dari segi jumlah barang hasil penindakan dan nilai barang hasil penindakan. “Tahun 2018 kami berhasil melakukan penindakan terhadap 382 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 176 juta,” ungkap Munif.

Peningkatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka menekan perederan rokok ilegal ke angka tiga persen. Jajaran Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum atau masyarakat umum.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler